ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Sabtu, Juni 6, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Dit Polairud Polda Papua Dimusnahkan Narkoba Ganja Sebanyak 609,7 Gram

Dit Polairud Polda Papua Dimusnahkan Narkoba Ganja Sebanyak 609,7 Gram

Oleh : NOKENLIVE
31 Maret 2023
Di Dari TKP, Hukum dan Kriminal
0
Empat tersangka saat memusnakan sendiri narkoba ganja seberarat 609,7 Gram di halaman Polda Papua.

Empat tersangka saat memusnakan sendiri narkoba ganja seberarat 609,7 Gram di halaman Polda Papua.

Jayapura, Nokenlive.com

Direktorat Polairud Polda Papua musnahkan narkoba jenis ganja di Mapolda Papua, Jumat, (31/03/23).

Pemusnahan sebanyak 609,7 gram narkoba jenis ganja dengan cara dibakar sendiri oleh empat tersangka berinisial LS, JA, AW dan RSW. Bahkan para tersangka saat membakar ganja tangan masih diborgol.

Kegiatan tersebut dipimpin Dir Polair Polda Papua Kombes Pol. Andi Anugrah, S.I.K., diwakili Kanit Sidik Subdit Gakkum Dit Polair Polda Papua AKP Edy Tohir Sabara didampingi Jaksa Madya Yafet Ruben Bonay, S.H., M.H.

Kanit Sidik menyebutkan, narkotika jenis ganja seberat 609,7 gram dari hasil pengungkapan Subbid Gakkum Direktorat Polairud mulai dari tanggal 2 -15 Maret 2023.

“Salah satu tersangka merupakan residivis dimana setelah kami amankan, dia mengaku baru keluar dari lembaga dengan tindak pidana yang sama. Dia dituntut selama 5 tahun,” ungkap AKP Edy.

AKP Edy menjelaskan, tersangka pada saat diamankan, berniat menjual barang haram itu untuk mengambil keuntungan dari penjualan narkotika ganja tersebut.

Para pelaku disangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.

Kata AKP Edy, upaya pencegahan peredaran narkoba yang dilakukan yakni dengan mengintensifkan dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait terutama masalah perairan dan meningkatkan kembali kegiatan Bhabinkamtibmas perairan.

“Tujuan Bhabinkamtibmas perairan ini langsung menusuk atau masuk kelini masyarakat terus ke daerah yang biasa menjadi tujuan akhir dari PNG. Kami juga tekankan ke rekan-rekan Bhabin untuk melakukan pendidikan awal kepada adik-adik kita, anak-anak kita di sekolah-sekolah,” tuturnya.

Disamping itu, AKP Edy imbau agar masyarakat dapat terbuka jika mengetahui hal seperti demikian agar masyarakat dapat terhindar akibat kejamnya efek narkoba terlebih pada generasi muda.

“Kami mengharapkan seluruh elemen masyarakat dapat membantu Polda Papua untuk memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami juga menegaskan bahwa masyarakat jangan takut menginformasikan bila melihat atau menemukan penyalahgunaan narkotika, termasuk pelakunya aparat sekalipun,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila pihaknya mendapati adanya penyalahgunaan Narkotika, pelaku tersebut akan ditindak tegas dan diberikan hukuman yang berlaku sesuai dengan ketentuan.(ANDIKA PAMAN)

Tags: Dir Polair Polda PapuaKombes Pol. Andi AnugrahMapolda PapuaNarkoba Ganja
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Putra Asli Kampung Kayo Batu Port Numbay Duduki Jabatan Kapolsek Japut

Berita Selanjutnya

PERDANA Perum Bulog Biak Numfor Mulai Salurkan Bantuan Pangan Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Hari Kelima Ledakan Bom Biak, Tim Gabungan Temukan 32 Potongan Tubuh
Dari TKP

Hari Kelima Ledakan Bom Biak, Tim Gabungan Temukan 32 Potongan Tubuh

Tim Jibom Gegana Temukan Granat Nanas dan Proyektil di Lokasi Ledakan Bom Biak
Dari TKP

Tim Jibom Gegana Temukan Granat Nanas dan Proyektil di Lokasi Ledakan Bom Biak

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua nilai Mama Yasinta memenuhi unsur sebagai korban
Hukum dan Kriminal

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua nilai Mama Yasinta memenuhi unsur sebagai korban

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua desak Pemprov Papua Selatan lindungi hak Mama Yasinta
Hukum dan Kriminal

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua desak Pemprov Papua Selatan lindungi hak Mama Yasinta

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua