Sentani – Nokenlive.com
Pelantikan ratusan pejabat eselon III dan IV dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura yang baru-baru ini dilakukan oleh Pejabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo kembali mendapatkan sorotan dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Jayapura, Clief W. Ohee.
Pelantikan yang dilakukan diatas Jembatan Kali Kemiri Sentani Kabupaten Jayapura tersebut diduga tidak diketahui dan tidak melalui rekomendasi Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Menurut Clief, kalau soal pergantian dan pergeseran pegawai itu soal kewenangan Pejabat Bupati, Triwarno Purnomo dan pihaknya di DPR tidak pada posisi itu dan tidak mau intervensi.
“Soal terjadi pergantian atau pergeseren ASN itu kewenangan PJ. Bupati. Itu kewenangannya dan silakan. Kami di DPR tidak intervensi,” ungkap Clief Ohee ketika dihubungi via telepon selulernya.
Kata Ohee, jika ini sudah menyangkut layanan publik, maka DPR pasti masuk dan berkepentingan untuk mengawasinya sesuai tupoksi DPR dalam fungsi pengawasannya.
Untuk itu yang menjadi pertanyaanya pihaknya adalah parameter apa yang PJ. Bupati pake dalam mengukur layak tidaknya seseorang untuk ditempatkan pada sebuah posisi tertentu dalam sebuah jabatan.
Apakah itu sesuai dari hasil seleksi dan rekomendasi tim Baperjakat, ataukan dari hasil audit tim BPK atau apa sebenarnya.
“Kita tau PJ. Bupati inikan baru dilantik. Sehingga yang menjadi pertanyaan saya kembali parameter apa yang dia pake layak tidaknya seseorang ASN itu dalam pelantikan penempatan jabatan ini jika tidak diketahui atau tampa melalui rekomendasi Tim Baperjakat, ” ujarnya.
Politisi Perindo ini menyampaikan, ada tugas dan kewenangan dari PJ. Bupati yang diatur melalui undang-undang dan ada juga larangan yang tidak boleh dilakukan oleh PJ. Bupati disini.
Diantaranya itu dilarang melakukan mutasi. Tetapi larangan itu bisa diabaikan, jika memang sedianya pelantikan itu sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Saran saya demi menyikapi hal ini maka pimpinan DPR pangil saja Pj. Bupati untuk lakukan rapat dengar pendapat dengan anggota DPR. Kita perlu mengali apa yang menjadi parameter PJ. Bupati melakukan pergantian dan pergeseran jabatan ASN itu. Apakah parameter yang dia pake almamaternya atau apa sebenarnya,” tegas Ohee.
Lanjut Ohee, ini menyangkut layanan publik, juga menyangkut hidup orang banyak di Kabupaten Jayapura. Ini bukan kepentingan tertentu, kelompok dan golongan sebagainya. Ketika ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak maka kami DPR pasti masuk mengawasinya.
Ditanya apakah pergantian dan pergeseran jabatan ASN ini dinilai sudah cacat hukum, Ohee mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan seperti ini. Karena pihaknya juga belum mendapatkan data dari tim Baperjakat.
“Apakah ada rekomendasi dari Baperjakat itu diabaikan atau tidak belum saya dapat datanya. Namun disini saya memberikan gambaran dan gagasan saya terkait pelantikan tersebut,” terangnya.
Clief Ohee menegaskan, seharusnya rekomendasi Baperjakat itu harus dijalankan atau dipakai. Karena melalui Baperjakat itu mereka menilai layak tidak seseorang untuk menempatkan posisi jabatan.
Sehingga hasil Baperjakat inilah yang diusulkan ke Kemendagri. Sehingga jagan dibalik, artinya proses daerah ini tidak dijalan dan terpenuhi, tetapi langsung main potong ke Mendagri.
Seperti di ketahui Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (BAPERJAKAT) bertugas pula memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
“Sehingga kalau hasil dari Tim Baperjakat ini tidak dipakai maka untuk apa mereka ada di daerah kalau begitu,” tutup Clief Ohee.(HANS PALEN)
Apa komentar anda ?