Jayapura, Nokenlive.com
Miris! seorang bocah yang baru berusia 4 tahun tega dianiata ayah kadungnya sendiri hingga alami patah tulang kaki sebalah kanan.
Pelaku merupakan seorang ASN aktif berinisial AK (33) dan kini telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi, Minggu (29/1) siang bembenarkan kejadian memiluhkan itu.
Kasat Reskrim mengatakan, informasi kejadian penganiayaan yang dialami korban datangnya dari pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Jayapura saat menindaklanjuti laporan dari P2TP2A Nias Sumatera Utara, kemudian dilaporkan ke Polresta Jayapura Kota Jumat, (27/01/23).
“Jadi isteri pelaku sendiri merasa takut untuk melaporkan kejadian yang sering menimpa korban tersebut, dimana pelaku diketahui sudah sering menganiaya korban jika sedang kesal,” ujar Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian.
Puncaknya, kata Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian pelaku AK melakukan penganiayaan terhadap hingga korban hingga alami patah tulang pada kaki kanannya.
Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian menjelaskan, laporan penganiayaan tersebut berawal Nias Sumatera Utara, dimana ada yang melaporkan kejadian penganiayaan anak di Jayapura kesana (Sumatera Utara) kemudian melaporkannya ke P2TP2A Republik Indonesia dan dilanjutkan ke provinsi Papua hingga ke P2TP2A Kota Jayapura.
Merespon laporan yang masuk, kata Kasat Reskrim AKP Oscar, tim Resmob Numbay langsung bergerak lakukan penyelidikan di lapangan untuk mencari tahu keberadaan pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata sudah berpindah tempat tinggal dan akhirnya setelah 1×24 jam dilakukan pencarian, pelaku dapat diamankan di kontrakan barunya disekitar kali Acai, Abepura Sabtu (28/01/23 ) kemarin,” jelas Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian.
AKP Oscar Fajar Rahadian lebih lanjut mengatakan, saat datangi rumah pelaku dengan didampingi pihak pelapor dari Tim P2TP2A Kota Jayapura, tim Resmob Numbay kemudian meminta pelaku untuk kooperatif ikut ke Mapolresta guna dilakukan pemeriksaan atas laporan Polisi sesuai LP nomor : LP / B / 109 / I / 2023 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua terkait adanya tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan olehnya selaku orang tua kandung korban.
AKP Oscar juga menambahkan, kini pihaknya telah menetapkan status AK sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut dan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan.
“Kami dari pihak Kepolisian imbau bila diluar sana ada yang mengetahui atau mengalami kejadian kasus yang sama, segera laporkan ke pihak Kepolisian atau ke P2TP2A Kota Jayapura untuk mendapatkan pertolongan dan perlindungan sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti berakhirnya kehidupan korban karena sering mendapatkan perlakuan bejat tersebut,” imbau Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian.(ANDIKA PAMAN)
Apa komentar anda ?