Jayapura – Nokenlive.com
Kerjasama diberbagai bidang penegakan hukum, seperti perlindungan asset milik Pemkot Jayapura, pendampingan/penegakan hukum bagi ASN dan lain sebagainya menyangkut hukum, pemerintah kota Jayapura dan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menandatangani memorandum of undersanding (MoU) (nota kesepahaman bersama).

Meskipun telah mendanatangani MoU Pemkot Jayapura dan Kejaksaan Negeri Jayapura, namun hal ini tak membatasi penegakan hukum bagi yang melakukan pelanggaran hukum, tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penandatanganan MoU Kejari Jayapura dan pemerintah kota Jayapura berlangsung di kantor Kejari Jayapura, Jumat pagi, (13/01/23).
Hadir penandatangan MoU antara pihak Pemkot kota Jayapura dengan Kejari Jayapura, Penjabat Walikota Jayapura, Penjabat Sekda Kota Jayapura, asisten serta kepala OPD dilingkungan pemerintah kota Jayapura.
Sementara dari pihak Kejari Jayapura, turut dihadiri kepala Kejari Jayapura, para Jaksa serta Staf di lingkungan Kejari Jayapura.
Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey menyampaikan melalui MoU ini akan menjalin hubungan yang lebih harmonis antara pemerintah kota Jayapura dengan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.
Namun Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey menegaskan, kerjasama ini tak membatasi aspek penegakan hukum terhadap penyalagunaan kewenangan yang nanti terjadi dikemudian hari.
“Penegakan harus dilakukan sesuai prosedur yang ada, terutama bagi mereka atau siapa saja yang melakukan penyimpangan, tetap diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Frans Pekey.
Lanjut Pekey, pihaknya menyampaikan banyak terima kasih kepada kepala Kejari Jayapura beserta staf serta para Jaksa pengacara negara atas kerjasama ini.

“Mudah mudahan dalam pelaksanaanya berjalan dengan lancar dan sukses kedepan dan tidak ada penyalagunaan wewenang dari pihak pemerintah daerah yakni Pemkot Jayapura, ” kata Frans Pekey.
Ditempat sama, kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexsander Sinuraya mengatakan, dengan kerjasama ini, pemerintah daerah akan terbantu dari sisi bantuan hukum dan pendampingan hukum oleh Jaksa pengacara negara apabila berhubungan dengan aset pemerintah kota Jayapura.
Disisi lain, lewat kerjasama ini, apabila Walikota dan staf dilingkungan pemerintah kota Jayapura ada masalah dalam bidang perdata dan tata usaha negara, dapat menghubungi pihak Kejari Jayapura.
“Selain membantu pemerintah melakukan penelusuran aset dan mewakili gugatan saat persidangan di pengadilan secara gratis, akan sangat baik untuk kepentingan aset pemerintah kota Jayapura diwaktu mendatang,” ujar Lukas Alexsander Sinuraya.
Lukas Alexsander Sinuraya menambakan, kerjasama ini akan berlaku selama dua tahun sejak penandatanganan MoU.
“Untuk kerjasama selanjutnya akan melihat situasi, dan sewaktu-waktu akan berubah, tergantung kedua belah pihak, yakni pemerintah daerah kota Jayapura maupun Kejaksaan Negeri Jayapura,” tutup Kajari Jayapura.(ANDIKA PAMAN)





Apa komentar anda ?