Jayapura, Nokenlive.com
Kepolisian Resor Kepulauan Yapen, Polda Papua dalam kurun waktu tiga berjalan berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.
Hanya karena jalankan bisnis haram narkoba, kelima tersangka yang ditangkap aparat kepolisian terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih, saat menggelar Konferensi pers di Mako Polres Kepulauan Yapen, Jumat, (21/10/22) menyampaikan, berdasarkan pengungkapan 5 kasus itu, terdapat 5 tersangka yang ditangkap petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dalam pengungkapan 5 kasus ini, kami berhasil menyita barang bukti dari kelima tersangka yakni, KW alias A sebanyak 106,1 gram ganja, SMS alias T sebanyak 1.422,4 gram ganja, NHW alias H sebanyak 1.822,7 gram ganja, F alias C sebanyak 1.197,9 gram ganja dan HSK alias N sebanyak 14.0 gram ganja,” jelas Kapolres AKBP Herzoni Saragih.
Atas perbuatanya kelima tersangka, lanjut AKBP Herzoni Saragih dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara.
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba diwilayah hukumnya akan terus ditingkatkan. Itu semua dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
Untuk itu, dirinya mengajak kepada setiap elemen masyarakat agar berpartisipasi dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Kami tidak akan berhenti mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen. Kami berharap peran serta masyarakat dalam upaya pengungkapan ini,” ucapnya.
AKBP Herzoni Saragih juga minta kepada masyarakat agar dapat melapor kepada petugas jika menemukan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.(ANDIKA PAMAN)
Apa komentar anda ?