Biak – Nokenlive.com
Kurang lebih 50 orang peserta terdiri dari pendeta, tokoh – tokoh agama, majelis jemaat serta tokoh adat ikut kegiatan sosialisasi paralegal dan evaluasi sadar Hukum, pemantauan dan pengawasan dibidang kekayaan intelktual, harmonisasi peraturan daerah (Perda), pendaftaran perseroan perorangan dan layanan keimigrasian diadakan kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM, Provinsi Papua.
Kegiatan sosialisasi diikuti puluhan hamba – hamba Tuhan ini berlangsung selama 3 hari di Swiss Belhotel Biak, Kamis, (15/09/2022).
Puluhan peserta kegiatan sosialisasi paralegal dan evaluasi sadar Hukum datang dari dua kabupaten masing – masing, kabupaten Biak Numfor dan kabupaten Supiori.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Papua diwakili Analisis Kebijakan Madya Provinsi Papua, Yohana Rumbiak.
Staf Ahli Yohana Rumbiak saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Papua mengatakan, jumlah advokat disetiap organisasi bantuan hukum belum memadai. Akibatnya, akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap keadilan semakin terbatas.
Sementara itu, wakil bupati kabupaten Biak Numfor, Calvin Mansnembra mengatakan, sangat mendukung kegiatan ini. “Oleh sebab itu, peserta harus sunguh-sungguh mengikuti sosialisasi ini dengan baik,” pesan Calvin Mansnembra.
Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius Ayorbaba mengatakan, wujud negara hadir melalui visi misi Presiden, yaitu keberhasilan bekerja harus dilakukan dengan sinergitas yang solid.
Anthonius menjelaskan, kehadiran tim Kakanwil Kemenkumham Papua di Biak Numfor untuk melayani dan melakukan pelatihan Paralegal.
“Pelatihan paralegal ini merupakan perdana dilakukan di Biak Numfor, selama 3 hari dan diikuti oleh perwakilan 8 klasis di Biak,” jelasnya.

Dikatakanya, kalau di Jayapura sudah 3 kali dilakukan. “Biak merupakan angkatan ke-4, namun Biak baru pertama kali dilakukan pelatihan paralegal,” Anthonius.
Anthonius menjelaskan, kegiatan pelatihan paralegal merupakan bantuan hukum diberikan kepada masyarakat tidak mampu (miskin) untuk mengakses Hukum, baik itu Litigasi maupun non Litigasi merujuk pada UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Dirikan Perseroan Perorangan hanya bayar Rp50.000
Adapun fokus Kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Papua di kota karang panas Biak, yakni inovasi cepat UU cipta kerja, yang berkaitan dengan pendirian perseroan perorangan dimana negara hadir melalui AHU UU cipta kerja memberikan kemudahan kepada warga bila ingin mendirikan perseroan perorangan hanya dengan cukup membayar sebesar Rp50.000,- sudah dapat mendirikan perseroan perorangan dengan total modal bisa mencapai Rp5 Milyar.
Anthonius lebih jauh menjelaskan, untuk proses pendaftarannya sangat cepat sepanjang pemohon memiliki email aktif, NPWP serta KTP elektronik.
Ketua LBH Kyadawun GKI Klasis Biak Selatan, Imanuel Rumayom, SH mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kakanwil Kemenkum HAM Papua atas kinerjanya, telah hadir melayani kabupaten Biak Numfor. “Pelatihan ini sangat penting terutama bagi para pendeta selalu menghadapi jemaat,” ujar Imanuel Rumayom.
Dengan diadakanya kegiatan sosialisasi ini permasalahan terjadi para pendeta dapat mengetahui bagaimana cara menyelesaikan masalah baik dari pandangan gereja maupun hukum.
Diharapkan, para pendeta sebagai peserta agar mengikuti kegiatan ini sampai selesai. Jangan putus hari pertama pembukaan saja karena akan dilatih oleh narasumber yang kompeten hingga pada diskusi-diskusi yang dibangun untuk membekali kita semua.(LISA)





Apa komentar anda ?