Jayapura, Noken live.com
Ikatan pelajar dan mahasiswa Mimika bidang politik, hukum dan HAM, kota study Jayapura, Sabtu, (10/9/2022) melakukan aksi mimbar bebas atas korban pelanggaran HAM di Timika yang menewaskan Riang Nirigi, Alnord Lokbere, Atis Tini, Lemaniol Nirigi bertempat di asrama mimika perunas I Waena.
Aksi dimulai jam 8:00 dihadiri ratusan mahasiswa serta masyarakat Papua dengan menuntut kepada negara kesatuan republik Indonesia agar segera berikan akses dan hadirkan jurnalis nasional dan internasional di Papua.
Korlab umum aksi, Deni Harikime Kum menuntut kepada negara kesatuan republik Indonesia agar pelaku mutilasi diproses secara hukum dan negara segera menyelesaikan pelanggaran HAM yang terjadi diatas tanah Papua.
“Negara jangan melihat dari pangkatnya, tetapi melihat dari perbuatannya dan masalah diselesaikan di pengadilan di tanah Papua jangan bawa ke pengadilan luar Papua katanya,” Deni Harikime Kum.
Deni Harikime menilai aksi tindakan mutilasi dilakukan oleh aparat keamanan merupakan tindakan yang melanggaran hukum di Negara ini sebagai negara hukum.
“Sehingga negara harus adil dan pelakunya diproses secara hukum yang berlaku di negara ini karena, manusia Papua punya harkat dan martabat yang perlu dijungjung tinggi,” tegas Deni Harikime Kum.
Deni Harikime juga menilai, penangkapan Bupati Mimika Eltinus Omaleng S.E, M.H atas dugaan kasus koropsi dilakukanya hanya untuk peralihan isu kasus mutilasi yang dilakukan oleh oknum aparat di Timika.
Ketua ikatan pelajar mahasiswa Yanus Wowon mengungkapkan, mahasiswa Mimika melakukan mimbar bebas ini terkait mutilasi yang terjadi di Timika supaya tidak boleh terjadi lagi hal yang sama kedepan di Timika khususnya dan umumnya di tanah Papua.
Lanjut Yanus Wowo, terkait aspirasi yang diantar ke kantor DPRP belum lama ini dari mahasiswa Nduga jika tidak tindaklanjuti, pihaknya akan melakukan mogok sipil katanya.
Kegiatan mimbar bebas ini, mahasiswa juga membacakan pernyataan sikap diantaranya, mendesak Presiden RI Ir Joko Widodo, Jenderal TNI Andika Perkasa, Kapolda Papua Mathius Fakhiri, Pandam Cendrawasih XVII, Polresta Mimika untuk bertanggungjawab.
Buka akses jurnalis nasional dan internasional ke Papua, serta menolak penyelesaian non-Yudisial pelanggaran HAM di Papua.(TIMOTIUS BOMA)





Apa komentar anda ?