Jayapura – Nokenlive.com
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua “menciun aroma tak sedap” pembelian pesawat dan helikopter di kabupaten Mimika.
Kejati Papua menduga adanya indikasi dugaan korupsi pembelian pesawat Cessna Grand Caravan C 208B EX serta helikopter Aibus H125 di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
Adapun dugaan penyelewangan anggaran pendapatan dan belanja daerah yaitu, pembelian helikopter Airbus H125 sebesar Rp43,8 miliar.
Kepala Kejati Papua Nokolaus Kondomo menjelaskan, awalnya Pemkab Mimika melalui Dinas Perhubungan membeli pesawat dan helikopter menggunakan dana APBD sebesar Rp 79,2 miliar. Kemudian pada APBD perubahan menambah lagi sekitar Rp6,5 miliar sehingga total dana pengadaan pesawat dan helikopter sebesar Rp85,7 miliar.
Dengan anggaran sebesar itu, Dishub Kabupaten Mimika melakukan kontrak kerjasama dengan PT. Asia One Air (PT. AOA) untuk pembelian pesawat Cessna Grand Caravan C 208B EX dan helikopter Aibus H125.
“Saya pastikan bahwa, kami (Kejati Papua) telah memeriksa 14 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan Mimika ini,” ungkap kepala kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo didampingi Aspidsus Kejati Papua, saat memberikan keterangan pers kepada awak media di kantor Kejati Papua, Jumat, (26/8/22).
Kata Nokolaus Kondomo, untuk mengusut kasus ini serta melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya bersama tim gabungan kejaksaan negeri Mimika.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sudah tahap penyidikan umum dan masih dalam pengumpulan data yang akurat dan valid sebelum melakukan penetapan tersangka yang terlibat langsung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat Cessna dan Helicopter H-125 di dinas Perhubungan Mimika tahun 2015 silam, ” tuturnya.
Diketahui tujuan pengadaan pesawat dan helicopter oleh dinas Perhubungan Mimika dalam rangka pelayanan pemerintah ke daerah kepada masyarakat yang ada di kampung-kampung pedalaman kabupaten Mimika nantinya.(ANDIKA PAMAN).





Apa komentar anda ?