Jayapura, Nokenlive.Com-

Kurang dari 1×24 Jam, Tim Resmob Numbay, Polresta Jayapura Kota berhasil meringkus seorang pemuda berinisial NR Alias Vandi (19) atas kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap seorang wanita inisal MM Alias A (18).
Kasus pembunuhan dilakukan pelaku NR terhadap korban MM disalah satu hotel dijantung kota Jayapura, Senin, (22/8/22) malam, berawal ketika pelaku dan korban melakukan komunikasi melalui media social Michat, dan melakukan tawar menawar untuk melakukan hubungan badan dengan harga sebesar Rp700 ribu, tetapi pelaku menawar sebesar Rp500 ribu. Setelah harga telah disepakati bersama keduanyapun bertemu disalah satu hotel dijantung kota Jayapura.
“Korban meminta tarif Rp700 ribu dan terjadi tawar menawar sehingga mereka sepakat dengan harga Rp500 ribu, keduanyapun bertemu dilokasi kejadian. Saat dikamar hotel korban kemudian meminta bayaran terlebih dahulu,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si., didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si dan Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu, (24/8) pagi kepada awak media.
Kombes Victor menjelaskan, pelaku yang hanya memiliki uang Rp100 ribu sudah menyediakan satu buah pisau untuk melakukan pengancaman terhadap korban, namun saat pelaku mengatakan hanya membawa uang Rp100 ribu pun langsung menolaknya tetapi pelaku tetap memaksa untuk melakukan hubungan badan sehingga korban berteriak meminta tolong.
Pelaku yang dalam keadaan mabuk ganja langsung panik dan melakukan tindakan kekerasan dengan menikam korban menggunakan pisau yang dibawanya sebanyak tujuh tusukan. Setelah melakukan aksinya pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Saat ini pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku sendiri terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun karena disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.
“Motif pembunuhan terhadap korban karena ketidakmampuannya pelaku membayar korban untuk melakukan hubungan seksual hingga terjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban,” tutup Kombes Victor.(ANDIKA PAMAN)





Apa komentar anda ?