Jayapura, Nokenlive.Com
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua berhasil ciduk dua orang pelaku inisial AM dan A penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu, (3/8/2022) sekira pukul 02.00 WIT.
Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, keduanya diamankan ditempat berbeda dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan, pelaku berinisial AM diamankan petugas di pasar otonom Abepura, sedangkan pelaku A diamankan dirumah milik pelaku AM dibelakang SMKN 5.
“Dari tangan kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan 6 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektronik, 1 unit HP Samsung, 2 buah sedotan, 1 buah dompet, 1 bungkus dos rokok berisi 1,59 gram sabu milik AM dan 0,13 gram sabu milik A,” kata Kabid Humas Polda Papua.
Kata Kamal, penangkapan tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari warga bahwa ada seorang pria membawa narkotika dipasar Otonom. Mendapat laporan itu, anggota langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan tim opsnal subdit 2 Ditresnarkoba mendapati seseorang yang dicurigai membawa barang haram tersebut. Setelah diperiksa ternyata benar pelaku AM membawa satu bungkus plastik bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku AM, ia mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya. Selanjutnya, bersama AM, pihak kepolisia Ditresnarkoba langsung menuju rumah pelakua AM.
“Setelah tiba dirumah pelaku AM, tim kembali menemukan lagi satu pelaku inisial A yang saat itu sedang membawa 1 paket kecil berisikan narkotika jenis sabu dan 4 bungkus narkotika milik pelaku AM. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Papua untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Keduanya terancaman hukuman penjara 4 tahun. (ANDIKA PAMAN)





Apa komentar anda ?