
BIAK, Nokenlive.com
Thomas Simbiak, pengusaha Orang Asli Papua, (OAP), dari CV Papua Konsultan di damping kuasa hukum nya, Direktur lembaga bantuan hukum (LBH) Kyadawun, Imanuel. A. Rumayom SH akan melakukan upaya hukum dan melaporkan ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) di Jakarta terkait adanya dugaan kecurangan yang dilakukan LPSE Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Dalam keterangannya, Imanuel Rumayom SH, mengatakan dugaan kecurangan yang dimaksud terletak pada proses pelelangan proyek.
“Ya, jadjpada tanggal 7 juni 2022, klien kami, Thomas Simbiak mendatangi LBH untuk meminta pendampingan hukum. setelah di kaji mendalam bukti-bukti yg di berikan, kami temui adanya banyak kejanggalan yang terjadi pada proses lelang proyek tersebut”. ujar Imanuel di ruang kantor LBH Kyadawun, jumat(10/06/2022).
“Diantaranya ada peserta lelang yang tidak lolos di pengumuman hasil prakualifikasi karena jumlah kepemilikan saham tidak sesuai dengan Pergub 46 tahun 2021 Pasal 7 ayat 6. Namun anehnya peserta lelang yang dimaksud bisa diloloskan lagi ke tahap berikut”, sambungnya.
Terkait kejanggalan tersebut Imanuel mengatakan pada tanggal 3 juni 2022, kliennya juga memasukan sanggahan ke LPSE terkait persoalan Itu, dan kemudian Pokmil mengeluarkan notifikasi sanggahan tersebut. Akan tetapi, tahapan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya tetap dilanjutkan pada tanggal 7 juni 2022 untuk CV Noken Triangulasi Konsultan.
Dirinya menduga adanya keganjilan dan persekongkolan yang mengakibatkan dugaan perbuatan curang dapat dilakukan untuk menguntungkan salah satu peserta lelang. Imanuel menyebut pihaknya juga telah mengumpulkan bukti-bukti dari proses awal sampe akhir lelang.
“Kami menemukan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam dugaan Tindak Pidana Perbuatan curang, Suap Menyuap dan Gratifikasi. Yang di duga melanggar UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. ungkapnya.
“Bagaimana mungkin peserta lelang yang sudah digugurkan karena adanya aturan Pergub nomor 46, tetapi hanya dalam jangka waktu 1-3 hari bisa diloloskan kembali. Ini kan aneh, dan tidak masuk di logika. Tidak lolos ditahap awal, tetapi tiba tiba panitia Pokmil bisa menerima sanggahan dan meloloskan. Itu Atas dasar apa, Sedangkan di Aplikasi SIkap OAP sendiri, kontraktor, CV yang dimaksud, yang diloloskan ini, sahamnya tidak terdaftar, alias kosong. Jadi Bagaimana mungkin. Dasar hukum apa yang di gunakan oleh panitia lelang untuk memenangkan atau menerima sanggahan itu”. bebernya.
Imanuel menekankan pihaknya akan mendampingi kliennya untuk membongkar modus Tindak Pidana Korupsi ini dan segera akan melaporkan masalah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Kami juga Minta penegak hukum telusuri dan periksa aktor aktor dibalik ini. Siapa di atas itu, aliran dana itu ke mana? Harus di telusuri. Karena di duga adanya indikasi kerugian Negara, dari 4 proyek dengan nilai yang cukup besar, yakni kurang lebih 1,9 Milyar. Dan itu dana yang cukup besar”. Ucapnya.
Imanuel Rumayom SH, direktur lembaga bantuan hukum (LBH) Kyadawun berharap kedepan proses proses seperti itu tidak dilakukan. Proses pelelangan, penunjukan harus di lakukan secara adil (fair), terbuka, baik, sehingga Pemberdayaan terhadap pengusaha asli papua juga dapat berjalan tetapi juga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat. (Lisa.R)




Apa komentar anda ?