Biak, Nokenlive.com
Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Evi. Pauline Numberi SH.M.H didampingi Plh. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, H. Arung. Boro S.H dan Jaksa Pengacara Negara, menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari PT. Pelindo Kamis,(24/02/2022).Penyerahan SKK dari PT. Pelindo berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Kamis,(24/02/2022)
Dijelaskan bahwa Dalam upaya menghadapi gugatan Perdata Hak pengelolahan lahan area pelabuhan biak, maka Direktur Utama PT. Pelindo telah menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Biak Numfor untuk bertindak mewakili kepentingan PT. Pelindo dalam menghadapi gugatan perdata tersebut. “Jadi PT Pelindo secar resmi telah diwakilkan oleh kami sebagai Jaksa Pengacara Negara Kabupaten Biak Numfor”, terang Evi Numberi kepada redaksi Nokenlive.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat kuasa khusus (SKK) yang diserahkan oleh General Manager PT. Pelindo Biak Silas Warfandu S.E kepada Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Biak.
Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Dr. E. Pauline. Numberi S.H. M.H menyampaikan terimakasih dan mengapresiasi kepercayaan yang diberikan oleh PT. Pelindo kepada Jaksa Pengacara Negara untuk menangani permasalahan Perdata terkait gugatan perdata hak pengelolahan lahan area pada lahan pelabuhan biak dimana PT. Pelindo sebagai pihak tergugat. “Terima kasih atas kepercayaan ini, kami akan tangani sebaik-baiknya”, pungkasnya.
Evi Numberi menambahkan atas dasar substitusi, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor dirinya akan menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN),H. Arung Boro S.H untuk menangani masalah gugatan perdata tersebut. (Lisa)





Apa komentar anda ?