Jayapura, Nokenlive.com– Ditengah suasana pandemi covid 19, ternyata bukan menjadi penghalang bagi Para Penyidik, di lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua untuk terus melakukan penegakan hukum, dalam hal pemberantasan dugaan korupsi di Tanah Papua.
Pihak Kejaksaan Tinggi Papua melalui bidang tindak pidana khusus, berhasil mengembalikan kerugian negara dari kasus penyalagunaan anggaran pada Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Papua. Sebesar 3.566.944.700 (Tiga Milyar Lima ratus juta sembilan ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus rupiah), yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2020.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo ketika wawancara awak media secara virtual, di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, pada hari senin, 2 agustus 2021.
Lanjut Nikolaus Kondomo, dari total anggaran yang berhasil diselamatkan, dan akan segera disetor ke kas negara, yang sebelumnya dititip pada rekening Kejaksaan di Bank BNI.
Penyerahan kembali dana hasil pengungkapan kasus dugaan korupsi, pada Dinas Pendidikan Provinsi Papua ini di terima pihak bank, dan disaksikan juga oleh Perwakilan Perbankan, dan Perwakilan Kejaksaan, dalam hal ini Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Alexander Sinuraya dan Kepala Bidang Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Jusak Elkana Ajomi.
Pihak Kejaksaan Tinggi Papua akan terus mengawal proses pembangunan di Papua, baik yang dibiayai oleh Dana APBD maupun APBN, agar meminimalisir terjadinya dugaan penyalahgunaan, dan penyimpangan Keuangan Negara, oleh mereka yang tidak bertanggungjawab nantinya, ujar Kondomo. (NL)
Andika
Apa komentar anda ?