Jayapura, Nokenlive.com – Kepala Kementerian Agama Kota Jayapura, Abdul Hafid Yusuf Kepada Wartawan di Jayapura mengatakan, merujuk pada Instruksi Walikota Jayapura yang terbaru nomor 8 tahun 2021. Tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala mikro, dalam rangka pengedalian penyebaran corona virus di wilayah Kota Jayapura.
Lanjut Kepala Kementerian Agama Kota, khusus bagi umat muslim yang akan melaksanakan sholat idul adha dan pemotongan qurban 1442 hijriah tahun 2021. Tetap melakukan ibadah dari masjid atau mushola dengan jumlah jemaah hanya 25 persen, dari kapasitas tampung pada tiap masjid di Kota Jayapura, hal ini sesuai dengan Instruksi Walikota Jayapura. Tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), di tengah pandemic covid 19.
Selain itu kata Kepala Kementerian Agama Kota, dengan melakukan Instruksi Walikota ini, kita turut membantu Pemerintah Daerah dalam memutus rantai penyebaran virus corona. Dari klaster kegiatan keagamaan khususnya, pelaksanaan sholat idul adha maupun pemotongan hewan qurban di setiap masjid dan mushola yang ada di Kota Jayapura. Tapi juga demi menjaga keselamatan seluruh umat beragama, yang merupakan warga Kota Jayapura dari wabah covid 19, di wilayah Kota Jayapura.
Ditambahkan bahwa, pemberlakuan pembatasan Jumlah jemaah bukan saja berlaku bagi kegiatan sholat idul adha di Masjid atau Mushola. Namun berlaku juga kepada umat beragama lain, seperti Kristen, Hindu, Budha, katholik untuk menerapkan Instruksi Walikota tersebut, dengan batas jumlah umat yang ibadah sekitar 25 persen dari kapasitas tampung tiap rumah ibadah, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan yang ketat oleh setiap pengurus rumah ibadah itu sendiri, ujar Abdul Hafid Yusuf, Kepala Kementerian Agama Kota Jayapura. (NL)
Andika





Apa komentar anda ?