Jayapura, Nokenlive. com – Kejaksaan Tinggi Papua telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Hotel Tabita Convention Center Sentani, pada Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Jayapura dinaikan menjadi Penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo,S.H.,M.H bahwa pada hari ini rabu tanggal 07 Juli 2021, Kejaksaan Tinggi Papua telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus tersebut adalah Penyidikan umum dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan pembangunan Hotel Tabita Convention Center Sentani, pada Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Jayapura dengan pelaksanaan pekerjaan PT. PCI (KSO dengan PT. M) pada Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Prin-06/R.1/Fd.1/07/2021, tanggal 07 Juli 2021.
Selain itu kata Nikolaus Kondomo, pihaknya telah menyampaikan kepada Pemerintah Daerah Jayapura (DP2KP) pada Pembangunan Hotel Tabita, menganggarkan dana sebesar Rp. 72.824.338.000,00 ( tujuh puluh dua miliar delapan ratus dua puluh empat juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). Jangka waktu pekerjaan adalah selama 330 (tiga ratus tiga puluh) hari kalender, sejak tanggal 20 september 2019 s/d 15 agustus 2020. Sampai saat ini pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan, dan total dana yang telah dibayarkan atau diterima PT. PCI adalah, sebesar Rp. 24.294.994.000.00 (Tahap I).
Berdasarkan LHP BPK RI terhadap pembayaran tersebut adalah, kelebihan pembayaran sebesar Rp. 3.429.024.455,88. Akibat terdapat deviasi progress penyelesaian pekerjaan, dan sampai saat ini PT. PCI (KSO) belum mengembalikan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu sekali pengumpulan bukti yang jelas, akurat, dan lengkap tentang perkara tindak pidana, guna menemukan tersangkanya. (NL)
Andika
Apa komentar anda ?