Jayapura, Nokenlive.Com-Rombongan dari Pokja Agama MRP mendatangi Pemerintah Kota Jayapura.Kedatangan mereka untuk menyerahkan Putusan MRP Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Obat Terlarang.
Wakil Ketua 1 Majelis Rakyat Papua Yoel Mulaib, mengatakan, kedatangan Majelis Rakyat Papua untuk bertemu dengan Walikota dan Wakil Walikota Jayapura sebagai Perwakilan Pemerintah Daerah, dalam rangka menyerahkan putusan Majelis Rakyat Papua Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Keras dan Obat Terlarang di Wilayah Kota Jayapura dengan harapan ada tindak lanjut oleh pemerintah daerah khususnya di Kota Jayapura.
Sementara itu dari hasil pertemuan dengan Wakil Walikota, H. Rustan Saru, memang pihak pemerintah daerah mengakui pengawasan dan pengendalian akan minuman keras bahkan peredaran gelap narkoba di Kota Jayapura masih belum optimal.
Hal ini terbukti dengan meningkatnya orang mabuk di mana-mana di Kota Jayapura, kemudian belum tertibnya waktu penjualan miras, sehingga masyarakat dengan bebasnya bisa membeli minuman keras kapan saja tanpa ada pengawasan ketat dari instansi yang berwenang.
“Kami lihat banyak penjual minuman keras ilegal di Kota Jayapura ini, meskipun sudah ada perda yang di buat oleh Pemerintah Kota terkait penanganan peredaran miras di wilayah Kota Jayapura ini,”tuturnya.
Wakil Walikota Jayapura,H Rustan Saru menyampaikan, hasil pertemuan dengan anggota Majelis Rakyat Papua dari Pokja Agama akan di laporkan kepada Walikota Jayapura, guna di tindaklanjuti ke dalam surat edaran walikota tentang pelarangan dan penertiban peredaran penjualan minuman keras di wilayah Kota Jayapura.
“Majelis Rakyat Papua berharap dengan adanya edaran Walikota Jayapura, akan memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga di Kota Jayapura, terlebih penting lagi dalam rangka menyambut para tamu dari 33 Provinsi yang akan bertanding di PON Papua nanti,”terang Rustan.
Rustan menjelaskan, sejauh ini sebagai lembaga culture orang Papua, MRP telah memberikan pertimbangan atas usulan pihak eksekutif dan legeslatif terkait perdasus nomor 15 Tahun 2015 lalu alami perubahan menjadi nomor 22 tahun 2019 tentang pelarangan peredaran penjualan minuman keras di papua.
“Bagi Majelis Rakyat Papua Miras adalah pembunuh terbesar bagi orang di papua, sehingga masyarakat papua harus meninggalkan dan menghindari minuman keras maupun narkoba,”pungkas Rustan Saru.(andika/ans).





Apa komentar anda ?