Jayapura,Nokenlive.Com-Angota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk dua orang pemuda FNHY (18) dan SK (34) karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja di dua lokasi berbeda di Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Sementara itu dari kedua tangan pelaku, tim Opsnal Narkoba Polres Jayapura Kota berhasil mengamankan 32 paket ganja yang siap edar.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH.,melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, SH., MH mengaku, pelaku FNHY ditangkap di Kotaraja Dalam pada hari Jumat 16 April 20212, sedangkan pelaku SK di ciduk dikawasan kali acai Senin (19/4) sekitar pukul 01.00 WIT.
“Dari tangan FNHY kami berhasil mengamankan 17 paket ganja diantaranya 14 ukuran besar dan 3 ukuran kecil, sementara dari SK didapati 15 paket ukuran sedang, ” ujarnya.
Ali menyampaikan, saat ini keduanya telah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut, bahkan keduanya pun telah ditetapkan tersangka atas kepemilikan narkotika jenis ganja. Pihaknya juga masih kembangkan dari mana barang haram itu didapat.
“Dugaan sementara narkotika jenis ganja tersebut berasal dari negara tetangga PNG yang akan diedarkan di wilayah Abepura dan sekitarnya namun pihaknya masih terus dalami apakah mereka masih punya jaringan yang berada di wilayah Kota Jayapura,” beber Iptu Alamsyah.
Ditambahkan,untuk pelaku SK pada tahun 2020 pernah diamankan di Polsek Abepura terkait kasus yang sama yakni kepemilikan ganja namun pada saat itu pelaku SK sempat melarikan diri.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,”pungkasnya.(ans).





Apa komentar anda ?