Jayapura,Nokenlive.Com-Tim opsnal reskrim Polresta Jayapura kembali mengamankan seorang pemuda berinisian LANS (23) warga Kompleks RSUD Dok II Jayapura yang diduga sebagai pelaku pencurian motor.
Sementara itu penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/62/III/2021/Papua/Restar Jpr Kota/ Sek Japut tentang pencurian bermotor tanggal 17 maret 2021 yang dilaporkan korban Sudarli.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan satu pelaku curanmor oleh tim opsnal.
“Pelaku ditangkap pada minggu (21/3) dini hari sekitar pukul 00.52 Wit di depan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Papua di Dok IX Distrik Jayapura Utara yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Sero sero berserta 4 personil,”ucap AKP.Handry.
Handry menyampaikan, kini pelaku beserta barang buktinya berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio telah diamankan di Mapolresta guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi,pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian bermotor milik korban yang terparkir di ruang pendaftaran RSUD Dok II Jayapura dan setelah melakukan pencurian motor tersebut disimpan dirumah keluarganya yang terletak di Argapura Kanon Distrik Jayapura selatan,”terangnya.
Sementara itu atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian bermotor dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.
“Pelaku juga mengakui sering kali melakukan pencurian handphone (HP) diruangan RSUD Dok II, terkait hal ini kami akan dalami dan mencari bukti-bukti tambahan,”tutup AKP.Handry.(ans).
Apa komentar anda ?