ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Sabtu, Mei 2, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Ini Klarifikasi Kapolres Yapen Terkait Pembubaran Aksi Damai Tolak Otsus

Ini Klarifikasi Kapolres Yapen Terkait Pembubaran Aksi Damai Tolak Otsus

Oleh : Noken
1 Oktober 2020
Di Politik dan Pemerintahan
0
Ini Klarifikasi Kapolres Yapen Terkait Pembubaran Aksi Damai Tolak Otsus

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Kariawan Barus saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan

Serui, Nokenlive.com – Aksi damai yang diikuti oleh ratusan masa  mengatasnamakan dirinya dalam organisasi West Papua National Authority ( Otoritas Nasional Papua Barat) di kantor Dewan Adat Papua di Anotaurei, Rabu (30/09/2020)  berakhir dengan  pembubaran oleh pihak kemananan TNI-POLRI.

Pembubaran  aksi damai yang mengagendakan opini  terkait berakhirnya pelaksanaan UU Otsus no 21 tahun 2001 ini dibubarkan oleh pihak keamanan lantaran tidak mengantongi izin.  Dalam aksi ini Polres Kepulauan Yapen   mengamankan beberapa orang yang terlibt.

Kepada wartawan ,Kapolres Yapen AKBP Kariawan Barus SH,SIK,MH membenarkan adanya pembubaran aksi Penolakandamai serta  mengamankan beberapa orang peserta atau panitia penyelenggara aksi damai ini  lantaran tidak memiliki izin dari pihak keamanan.

” Betul..! pada tanggal 26 ada permintaan penyampaian pelaksanaan aksi demo dari organisasi yang mengatasnamakan West Papua National Authority, Permintaannya disebutkan adalah dengan tema penolakan Otsus,  sejalan dengan itu berkaitan dengan situasi,  kami  pada tanggal 27  sudah menyampaikan kepada panitia permintaan tersebut kita tidak bisa penuhi atau tidak diizinkan” ucap Kapolres Barus, Kamis (01/09/2020) saat ditemui diruangan kerjanya.

Mantan Kaden A  Pelopor Satbrimob Polda Kepri ini mengemukakan ada beberapa alasan mengapa pihaknya tidak mengizinkan aksi damai tersebut yang pertama adalah memang penyampaian pendapat dimuka umum dijamin oleh undang-undang tetapi dalam pelaksanaannya harus berpedoman pada peraturan yang berlaku, yaitu  apabila ada masyarakat yang mengatasnamakan kelompok atau organisasi kemasyarakatan harus terdaftar di Kesbangpol , Sementara organisasi yang mengatasnamakan West Papua National Authority ini tidak terdaftar di Kesbangpol .

” Dari apa yang disampaikan disini ada pernyataan  yang bersifat provokatif dimana west Papua ini lebih pada bagaimana untuk dalam hal tuntutan kearah yang lain bukan tuntutan masalah Otsus ini ,dimana dalam keorganisasiannya disebutkan ada perdana mentri, Gubernur wilayah Saireri dan Residen, jadi ini bertentangan dengan peraturan yang ada” jelas Barus.

Kedua , lanjut Barus didalam kepengurusan keorganisasian yang disampaikan ada mencatut nama beberapa orang sebagai orator yang setelah ditelusuri nama tersebut mereka juga melakukan komplain karena merasa tidak pernah diberi informasi terkait pencatutan namanya dan dia tidak masuk dalam bagian kegiatan ini sehingga dengan pertimbangan tersebut disampaikan kepada panitia aksi bahwa ada keberatan dari orang yang namanya ikut didalam sebagai orator.

Selain itu kata Kapolres Kariawan,  posisi Yapen ditengah Pandemi Covid-19 saat ini terus meningkat  yang mana Yapen termasuk dalam tujuh kabupaten dengan  penanganan prioritas dan  diminta untuk bagaimana lebih giat lagi mencegah penyebaran virus ini, Sehingga dengan itu untuk kegiatan berkumpul tidak diizinkan hanya jika ada penyampaian aspirasi yang disampaikan melalui  perwakilan.

” Itu yang kami sampaikan, tanggal 27 kemarin dan ternyata dari rekan-rekan itu menyampaikan mereka akan menyampaikan kepada rekan-rekan yang lain kegiatan itu dibatalkan namun kemarin (30/09) ada kegiatan dari kelompok ini juga yang sifatnya berkerumun ” papar Barus.

Disamping itu kata Kapolres setelah mengkroscek kepada  ketua dewan adat terkait kegiatan yang digelar di kantor dewan adat bahwa tidak ada pemberitahuan kegiatan itu atau tidak ada  motif  dalam hal  kegiatan adat disana sehingga pihaknya mendatangi lokasi tersebut menemukan ada  kegiatan orasi dan pengumpulan masa,  lantas  kepolisian mengambil tindakan memberikan  imbauan namun bukan menerima arahan  yang diberikan oleh aparat malah melakukan penyampaian provokasi sehingga beberapa orang  harus diamankan.

” Kita amankan 1×24 jam, Kedepan mungkin kita akan melakukan pendalaman apakah kita akan proses lanjut karena ini menjadi perhatian kita bersama bahwa situasi  Pandemi saat ini kita tidak main-main ” tegas Kapolres Barus.

Dia mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan kemungkinan akan mengenakan  undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

” Sementara ini kita akan melakukan penyelidikan, kita sementara amankan 10 orang dan 10 orang ini kita lakukan penyelidikan terhadap undang- undang penyakit menular dan KUHAP pasal 214 dan 216 dalam hal melakukan perlawanan terhadap aparat” terang Barus seraya mengatakan kepada tersangka pihaknya tidak akan melakukan penahanan dan akan dikembalikan setelah pemerikasaan 1×24 jam.

Pada kesempatan itu Kapolres AKBP Kariawan Barus meminta kepada masyarakat agar tidak cepat terpengaruh dengan  informasi-informasi yang bersifat provokatif terkait kasus ini apalagi berdasarkan pantauan di media sosial sudah banyak suara-suara yang  tidak sesuai kondisi sebenarnya.

” Kita tidak dalam rangka politik terhadap penolakan Otsus , tidak juga ada dalam rangka kegiatan sidang di  PBB , Kita dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku yang tidak taat terhadap adanya larangan pengumpulan masa dan larangan berkumpul karena wabah Covid19 ditempat kita sedang puncaknya” jelas Barus lagi.

Dikatakan pihaknya tidak menghalangi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi hanya saja dalam situasi saat ini dapat disampaikan secara elegan yakni penyampaian aspirasi melalui  perwakilan dan menyampaikan aspirasinya kepada instansi terkait baik kepada DPR maupun Lembaga Masyarakat  Adat.

” Silahkan …kita kepolisian tidak akan  menghalangi justru kami ikut memfasilitasi sepanjang organisasi atau badan yang diwakili adalah memang organisasi atau badan sosial masyarakat yang sesuai aturan perundang-undangan tidak seperti yang sekarang , Modus yang disampaikan tolak Otsus tapi begitu kita tanya apa yang menjadi dasar penolakan itu  dia sendiri tidak tau dan tidak mengerti mengapa harus ditolak” cetusnya.

Menurutnya,  masyarakat harus tahu yang sebenarnya jangan sebaliknya agar masyarakat tidak terprovokasi dan berpikir yang lain-lain. Dia berpesan kepada masyarakat  ditengah Pandemi Covid-19 ini  kabupaten kepulauan Yapen salah satu dari  tujuh kabupaten yang masuk dalam penanganan proritas sehingga sesuai pesan bapak Kapolri bahwa kegiatan berkumpul akan lebih ditegakkan lagi.

” Saya minta ada dukungan dan kerjasama agar Yapen bisa kembali normal seperti awal-awal  Covid19 ini kita bisa pertahankan empat bulan tidak ada kasus dan tahap kedua kita berhasil pencegahan penyebarannya sehingga berhasil sembuh 26 orang” tutupnya.

(itink)

Tags: AKBP Kariawan BarusKabupaten YapenPembubaran Aksi Damai Tolak OtsusPenolakan OtsusPolres Yapen
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Soal Lepasnya Papua dari NKRI, Pemerintah Tak Akan Negosiasi

Berita Selanjutnya

Kasus Positif COVID-19 Di Papua Capai 6.306 Orang

Berita Terkait

Tinjau Seleksi Pemain Papua, Ketua Panpel Optimistis Banteng Muda Siap Tampil di Soekarno Cup 2026
Nasional

Tinjau Seleksi Pemain Papua, Ketua Panpel Optimistis Banteng Muda Siap Tampil di Soekarno Cup 2026

NasDem Kritik Kinerja Pemprov Papua Pegunungan, Soroti Anggaran hingga Minimnya Penerangan Wamena
Papua Pegunungan

NasDem Kritik Kinerja Pemprov Papua Pegunungan, Soroti Anggaran hingga Minimnya Penerangan Wamena

Pemprov Papua Pegunungan Kumpulkan 8 Kabupaten, Cari Solusi Tekan Harga Kebutuhan Pokok
Papua Pegunungan

Pemprov Papua Pegunungan Kumpulkan 8 Kabupaten, Cari Solusi Tekan Harga Kebutuhan Pokok

Bupati Lanny Jaya Resmi Lantik Tendien Wenda Sebagai Sekda Definitif
Kabar Daerah

Bupati Lanny Jaya Resmi Lantik Tendien Wenda Sebagai Sekda Definitif

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua