Serui, Nokenlive.com – Aksi damai yang diikuti oleh ratusan masa mengatasnamakan dirinya dalam organisasi West Papua National Authority ( Otoritas Nasional Papua Barat) di kantor Dewan Adat Papua di Anotaurei, Rabu (30/09/2020) berakhir dengan pembubaran oleh pihak kemananan TNI-POLRI.
Pembubaran aksi damai yang mengagendakan opini terkait berakhirnya pelaksanaan UU Otsus no 21 tahun 2001 ini dibubarkan oleh pihak keamanan lantaran tidak mengantongi izin. Dalam aksi ini Polres Kepulauan Yapen mengamankan beberapa orang yang terlibt.
Kepada wartawan ,Kapolres Yapen AKBP Kariawan Barus SH,SIK,MH membenarkan adanya pembubaran aksi Penolakandamai serta mengamankan beberapa orang peserta atau panitia penyelenggara aksi damai ini lantaran tidak memiliki izin dari pihak keamanan.
” Betul..! pada tanggal 26 ada permintaan penyampaian pelaksanaan aksi demo dari organisasi yang mengatasnamakan West Papua National Authority, Permintaannya disebutkan adalah dengan tema penolakan Otsus, sejalan dengan itu berkaitan dengan situasi, kami pada tanggal 27 sudah menyampaikan kepada panitia permintaan tersebut kita tidak bisa penuhi atau tidak diizinkan” ucap Kapolres Barus, Kamis (01/09/2020) saat ditemui diruangan kerjanya.
Mantan Kaden A Pelopor Satbrimob Polda Kepri ini mengemukakan ada beberapa alasan mengapa pihaknya tidak mengizinkan aksi damai tersebut yang pertama adalah memang penyampaian pendapat dimuka umum dijamin oleh undang-undang tetapi dalam pelaksanaannya harus berpedoman pada peraturan yang berlaku, yaitu apabila ada masyarakat yang mengatasnamakan kelompok atau organisasi kemasyarakatan harus terdaftar di Kesbangpol , Sementara organisasi yang mengatasnamakan West Papua National Authority ini tidak terdaftar di Kesbangpol .
” Dari apa yang disampaikan disini ada pernyataan yang bersifat provokatif dimana west Papua ini lebih pada bagaimana untuk dalam hal tuntutan kearah yang lain bukan tuntutan masalah Otsus ini ,dimana dalam keorganisasiannya disebutkan ada perdana mentri, Gubernur wilayah Saireri dan Residen, jadi ini bertentangan dengan peraturan yang ada” jelas Barus.
Kedua , lanjut Barus didalam kepengurusan keorganisasian yang disampaikan ada mencatut nama beberapa orang sebagai orator yang setelah ditelusuri nama tersebut mereka juga melakukan komplain karena merasa tidak pernah diberi informasi terkait pencatutan namanya dan dia tidak masuk dalam bagian kegiatan ini sehingga dengan pertimbangan tersebut disampaikan kepada panitia aksi bahwa ada keberatan dari orang yang namanya ikut didalam sebagai orator.
Selain itu kata Kapolres Kariawan, posisi Yapen ditengah Pandemi Covid-19 saat ini terus meningkat yang mana Yapen termasuk dalam tujuh kabupaten dengan penanganan prioritas dan diminta untuk bagaimana lebih giat lagi mencegah penyebaran virus ini, Sehingga dengan itu untuk kegiatan berkumpul tidak diizinkan hanya jika ada penyampaian aspirasi yang disampaikan melalui perwakilan.
” Itu yang kami sampaikan, tanggal 27 kemarin dan ternyata dari rekan-rekan itu menyampaikan mereka akan menyampaikan kepada rekan-rekan yang lain kegiatan itu dibatalkan namun kemarin (30/09) ada kegiatan dari kelompok ini juga yang sifatnya berkerumun ” papar Barus.
Disamping itu kata Kapolres setelah mengkroscek kepada ketua dewan adat terkait kegiatan yang digelar di kantor dewan adat bahwa tidak ada pemberitahuan kegiatan itu atau tidak ada motif dalam hal kegiatan adat disana sehingga pihaknya mendatangi lokasi tersebut menemukan ada kegiatan orasi dan pengumpulan masa, lantas kepolisian mengambil tindakan memberikan imbauan namun bukan menerima arahan yang diberikan oleh aparat malah melakukan penyampaian provokasi sehingga beberapa orang harus diamankan.
” Kita amankan 1×24 jam, Kedepan mungkin kita akan melakukan pendalaman apakah kita akan proses lanjut karena ini menjadi perhatian kita bersama bahwa situasi Pandemi saat ini kita tidak main-main ” tegas Kapolres Barus.
Dia mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dan kemungkinan akan mengenakan undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
” Sementara ini kita akan melakukan penyelidikan, kita sementara amankan 10 orang dan 10 orang ini kita lakukan penyelidikan terhadap undang- undang penyakit menular dan KUHAP pasal 214 dan 216 dalam hal melakukan perlawanan terhadap aparat” terang Barus seraya mengatakan kepada tersangka pihaknya tidak akan melakukan penahanan dan akan dikembalikan setelah pemerikasaan 1×24 jam.
Pada kesempatan itu Kapolres AKBP Kariawan Barus meminta kepada masyarakat agar tidak cepat terpengaruh dengan informasi-informasi yang bersifat provokatif terkait kasus ini apalagi berdasarkan pantauan di media sosial sudah banyak suara-suara yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
” Kita tidak dalam rangka politik terhadap penolakan Otsus , tidak juga ada dalam rangka kegiatan sidang di PBB , Kita dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku yang tidak taat terhadap adanya larangan pengumpulan masa dan larangan berkumpul karena wabah Covid19 ditempat kita sedang puncaknya” jelas Barus lagi.
Dikatakan pihaknya tidak menghalangi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi hanya saja dalam situasi saat ini dapat disampaikan secara elegan yakni penyampaian aspirasi melalui perwakilan dan menyampaikan aspirasinya kepada instansi terkait baik kepada DPR maupun Lembaga Masyarakat Adat.
” Silahkan …kita kepolisian tidak akan menghalangi justru kami ikut memfasilitasi sepanjang organisasi atau badan yang diwakili adalah memang organisasi atau badan sosial masyarakat yang sesuai aturan perundang-undangan tidak seperti yang sekarang , Modus yang disampaikan tolak Otsus tapi begitu kita tanya apa yang menjadi dasar penolakan itu dia sendiri tidak tau dan tidak mengerti mengapa harus ditolak” cetusnya.
Menurutnya, masyarakat harus tahu yang sebenarnya jangan sebaliknya agar masyarakat tidak terprovokasi dan berpikir yang lain-lain. Dia berpesan kepada masyarakat ditengah Pandemi Covid-19 ini kabupaten kepulauan Yapen salah satu dari tujuh kabupaten yang masuk dalam penanganan proritas sehingga sesuai pesan bapak Kapolri bahwa kegiatan berkumpul akan lebih ditegakkan lagi.
” Saya minta ada dukungan dan kerjasama agar Yapen bisa kembali normal seperti awal-awal Covid19 ini kita bisa pertahankan empat bulan tidak ada kasus dan tahap kedua kita berhasil pencegahan penyebarannya sehingga berhasil sembuh 26 orang” tutupnya.
(itink)





Apa komentar anda ?