Jayapura, Nokenlive.com – Rutin gelar Operasi Yustisi terkait Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2020 di Kota Jayapura, Pemerintah bersama Polri-TNI dan Sukarelawan terus gencarkan penegakkan hukumnya.
Kabag Ops Polresta Jayapura Kota Kompol Nursalam Saka, S.Pd., M.M saat ditemui diruang kerjanya semalam (19/9/2020) mengatakan bahwa pihaknya dalam sabtu (19/9/2020) bersinergi bersama Pemkot dan TNI serta Sukarelawan menggelar Operasi Yustisi pada siang dan malam hari.
“Hari ini, di siang dan malam ini kami telah menggelar Operasi Yustisi penegakkan hukum Peraturan Walikota Jayapura terkait penanganan Covid-19 diseputaran Kota Jayapura, disemua distrik yang ada,” Pungkas Kompol Nursalam.
Dijelaskan Kompol Nursalam, untuk siang hari pihaknya melakukan razia mulai Pukul 14.00 WIT hingga selesai di Pukul 16.00 WIT, sementara untuk malam kami mulai pada Pukul 21.00 WIT sampai Pukul 24.00 WIT.
Dari total keseluruhan siang dan malam, kami temukan sebanyak 347 Pelanggar baik yang tidak menggunakan masker maupun pemilik usaha yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan dan membuka jualannya melebihi batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Jayapura dimasa pandemi Covid-19.
“Dari pelaksanaan razia kami hari ini baik siang dan malam, total pelanggaran yang kami temukan sebanyak 347, dimana 270 orang dikenakan sangsi sosial berupa kerja bhakti dilokasi yang telah ditentukan selama 1 jam, sementara untuk 77 pelanggar lainnya kami kenakan sangsi administrasi sesuai pelanggaran yang dilakukan dengan melakukan pembayaran denda melalui Bank Papua,” Ujarnya.
Ditambahkan juga olehnya, giat ini akan terus kami gelar mengingat tingkat kedisiplinan masyarakat Kota Jayapura terkait penerapan Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid-19 masih rendah. Semua ini dilakukan pihak Pemerintah Kota Jayapura untuk keselamatan semua pihak, agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19.
(Andika)
Apa komentar anda ?