ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Selasa, Mei 20, 2025
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Pansus  Minta Pemerintah Pusat Revisi UU Otsus Secara Keseluruhan

Pansus  Minta Pemerintah Pusat Revisi UU Otsus Secara Keseluruhan

Oleh : Noken
9 September 2020
Di Provinsi Papua
0
Pansus  Minta Pemerintah Pusat Revisi UU Otsus Secara Keseluruhan

Ketua Panitia Otsus, Thomas Sondegau

Jayapura,Nokenlive.com – Ketua Panitia Khusus atau Pansus Otonomi Khusus Thomas Sondegau meminta Pemerintah Pusat untuk merevisi Undang -Undang Otonomi Khusus secara keseluruhan.

“Pemerintah Pusat hanya akan merevisi UU 21 tahun 2001, pasal 34 huruf, e tentang keuangan saja tetapi kami DPR bersama MRP minta, bila perlu harus merevisi secara keseluruhan dari pasal 1 sampai 35,”kata  Thomas kepada nokenlive.com di Jayapura, Rabu, (9/9/2020).

Menurutnya, untuk melakukan kesepatakan dengan rakyat Papua tentang Otsus plus atau merevisi UU Otsus, Pemerintah Pusat sudah merekomendasikan atau memerintahkan Pemerintah Provinsi Papua pada tanggal 27 Januari 2020 lalu, tetapi karena banyak kegiatan Covid 19 sehingga tertunda tidak jalankan perintah tersebut.

“Pada tanggal 27 Januari 2020 lalu, kami sudah terima surat yang berisi perintah dari Pempus terkait Otsus tetapi karena banyak kegiatan Covid 19 sehingga mulai bulan Juli atau setelah enam bulan kemudian baru kita mulai bergerak membahas Otsus,”jelas Thomas Sondegau ketus Pansus.

Karena banyak waktu yang terbuang untuk membahas Otsus, Thomas menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dengan Pemerintah Pusat untuk meminta penambahan waktu  untuk kembali memperjuangkan kemauan rakyat Papua untuk Otsus  harus dilanjutkan atau tidak.

“Kami sudah ke Jakarta untuk meminta penambahan waktu kepada Pempus, agar DPR Papua bersama MRP harus duduk bersama masyarakat Papua, bahkan rencana kita harus turung di tingkat kabupaten, distrik, bahkan ditingkat desa, dan kelurahan untuk mendengarkan suara rakyat ‘Masyarakat Maunya Apa? Otsus lanjut atau Merdeka tetapi saya rasa waktu tidak mendukung menembus harapan masyarakat Papua,”ujarnya.

Lanjutnya, Ia menjelaskan bahwa, Pemerintah Pusat telah memberikan waktu satu bulan untuk  memperjuangkan kemauan masyarakat Papua. Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan memperjuangkannya sampai ke tingkat Pemerintah Pusat.

Sayangnya, jika Pemerintah Provinsi Papua, DRP Papua, dan MRP tidak berhasil mengaplikasikan kerinduan, kemauan, dan kegelisahan masyarakat Papua selama dalam satu bulan, maka Pemerintah Pusat dengan kebijakan dan kewenangan  sendiri akan merevisi UU Otsus yang dimaksud pasal 34, huruf e tersebut.

(Thiand)

Tags: DPR PapuaMRP PapuaOtsus PapuaPemerintah Pusat
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Hingga September 2020, Kasus COVID-19 di Kota Jayapura Capai 2.221 Kasus

Berita Selanjutnya

Turnamen Sepak Bola Usia Dini Kodam Cenderawasih Ajang Pembinaan

Berita Terkait

Balai POM Di Jayapura, Sambut Baik Program MBG Akomodir Pangan Lokal di Papua
Provinsi Papua

Balai POM Di Jayapura, Sambut Baik Program MBG Akomodir Pangan Lokal di Papua

Percepat Digitalisasi Bagi Aparatur Sipil Negara Di Pemkot Jayapura, BKPP Gandeng Kominfo Makasar
Provinsi Papua

Percepat Digitalisasi Bagi Aparatur Sipil Negara Di Pemkot Jayapura, BKPP Gandeng Kominfo Makasar

Mudahkan Calon Penumpang, Pelni Cab.Jayapura Sediakan Aplikasi Pelni Mobile Dalam Pembelian Tiket Kapal
Provinsi Papua

Mudahkan Calon Penumpang, Pelni Cab.Jayapura Sediakan Aplikasi Pelni Mobile Dalam Pembelian Tiket Kapal

Kejari Jayapura Musnahkan 173 Barang Bukti, Dan 67 Diantaranya Perkara Narkotika di Tahun 2025
Provinsi Papua

Kejari Jayapura Musnahkan 173 Barang Bukti, Dan 67 Perkara Berasal Dari Penyalagunaan Tindak Pidana Narkotika di Tahun 2025

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua