Jayapura,Nokenlive.com – Ketua Panitia Khusus atau Pansus Otonomi Khusus Thomas Sondegau meminta Pemerintah Pusat untuk merevisi Undang -Undang Otonomi Khusus secara keseluruhan.
“Pemerintah Pusat hanya akan merevisi UU 21 tahun 2001, pasal 34 huruf, e tentang keuangan saja tetapi kami DPR bersama MRP minta, bila perlu harus merevisi secara keseluruhan dari pasal 1 sampai 35,”kata Thomas kepada nokenlive.com di Jayapura, Rabu, (9/9/2020).
Menurutnya, untuk melakukan kesepatakan dengan rakyat Papua tentang Otsus plus atau merevisi UU Otsus, Pemerintah Pusat sudah merekomendasikan atau memerintahkan Pemerintah Provinsi Papua pada tanggal 27 Januari 2020 lalu, tetapi karena banyak kegiatan Covid 19 sehingga tertunda tidak jalankan perintah tersebut.
“Pada tanggal 27 Januari 2020 lalu, kami sudah terima surat yang berisi perintah dari Pempus terkait Otsus tetapi karena banyak kegiatan Covid 19 sehingga mulai bulan Juli atau setelah enam bulan kemudian baru kita mulai bergerak membahas Otsus,”jelas Thomas Sondegau ketus Pansus.
Karena banyak waktu yang terbuang untuk membahas Otsus, Thomas menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dengan Pemerintah Pusat untuk meminta penambahan waktu untuk kembali memperjuangkan kemauan rakyat Papua untuk Otsus harus dilanjutkan atau tidak.
“Kami sudah ke Jakarta untuk meminta penambahan waktu kepada Pempus, agar DPR Papua bersama MRP harus duduk bersama masyarakat Papua, bahkan rencana kita harus turung di tingkat kabupaten, distrik, bahkan ditingkat desa, dan kelurahan untuk mendengarkan suara rakyat ‘Masyarakat Maunya Apa? Otsus lanjut atau Merdeka tetapi saya rasa waktu tidak mendukung menembus harapan masyarakat Papua,”ujarnya.
Lanjutnya, Ia menjelaskan bahwa, Pemerintah Pusat telah memberikan waktu satu bulan untuk memperjuangkan kemauan masyarakat Papua. Oleh karena itu, pihaknya berjanji akan memperjuangkannya sampai ke tingkat Pemerintah Pusat.
Sayangnya, jika Pemerintah Provinsi Papua, DRP Papua, dan MRP tidak berhasil mengaplikasikan kerinduan, kemauan, dan kegelisahan masyarakat Papua selama dalam satu bulan, maka Pemerintah Pusat dengan kebijakan dan kewenangan sendiri akan merevisi UU Otsus yang dimaksud pasal 34, huruf e tersebut.
(Thiand)
Apa komentar anda ?