Jayapura, Nokenlive.com – Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, menunjuk 11 Pejabat administrator (Esalon III) sebagai Pelaksana tugas di 11 OPD di Kabupaten Mamberamo Raya.
Wakil Ketua Forum OPD, Bernard S. Srefle mengatakan Atas keputusan tersebut Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi tanggal 3 Maret 2020 meminta agar Bupati membatalkan Surat Perintah penugasan 11 pejabat administrator yang ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas (plt). Karena Sampai dengan saat ini jabatan tersebut masih diduduki oleh pejabat yang definitif dan masih aktif karena belum ada surat keputusan pemberhentian.
“Sehingga terhadap 11 pejabat pimpinan tinggi yang digeser kedudukannya untuk dikembalikan ke jabatan semula sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai kepala OPD tidak di gubris oleh Bupati Mamberamo Raya,” Katanya.
Kata Bernard, karena terkesan di abaikan maka KASN kembali menyurati Bupati Mamberamo Raya dengan Nomor Surat : B-1478/KASN/5/2020 Tanggal 5 Mei 2020.
Surat tersebut sebagai penegasan tindak lanjut rekomendasi kepada Bupati Mamberamo Raya agar Rekomendasi pertama di tindak lanjuti.
“Kami berharap agar KASN tetap konsisten dengan mewujudkan rekomendasi kedua ini sehingga bagian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” lanjut Bernard.
Kadis Sosial yang di berhentikan ini mengatakan selama kepemimpinannya Bupati tidak pernah melakukan pembinaan – pembinaan bagi ASN terutama bagi para pimpinan OPD.
“Kabupaten ini kita bangun di atas aturan bukan dibangun atas dasar bisikan staf yang sama sekali tidak memiliki kapasitas,” ujarnya.
Forum OPD Kabupaten Mamberamo Raya mengharapkan ke depan Bupati dapat memberdayakan dan mendengar saran masukan dari pimpinan OPD, Sekda, para Asisten dan staf ahli. Bukan dari ajudan, Sekpri atau pengawal.
“Tugas mereka terbatas dan sama sekali tidak biar wewenang dalam hal yang berkaitan dengan dokumen resmi pemerintah seperti SK dan lainnya,” Pungkasnya.
(Bus)





Apa komentar anda ?