Jayapura, Nokenlive.com – Setelah menjalani proses banding di Pengadilan Tinggi Jayapura, Ketua KPU Supiori, Buziri Ronald Korwa akhirnya di vonis 36 bulan penjara dan denda Rp 36 juta berdasarkan putusan nomor: 80/PIDSUS/2020/PT JAP tanggal 25 agustus tentang penetapan hasil sidang.
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin PH Saragih S.H, M.H mengungkapkan sebelum melakukan banding, terdakwa Ketua KPU Supiori divonis 4 tahun penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000,- karena terbukti melanggar pasal 180 ayat (1) undang undang no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah, yang mana merugikan salah satu bakal calon bupati kabupaten supiori.
“Dalam perkara pemilukada, putusan tertinggi sampai ditingkat banding saja, tidak ada upaya kasasi. Jadi ini putusan final dan inkracht,” Ucap kajari, Selasa (1/9/20).
Menurut Kajari ketua KPU supiori didakwa lantaran mengakibatkan salah satu bakal calon pasangan jalur perseorangan, yaitu calon bupati supiori Yotam Wakum dan Ferry Mambenar kehilangan haknya pada tahapan pemilukada desember 2020.
“Kasihan nasib calon perseorangan, yang seharusnya bisa lolos tahapan selanjutnya, hanya karena ulah oknum Penyelenggara Pemilu KPU Supiori, membuat hilangnya hak calon kepala daerah. Hal ini yang membuat Kajari biak numfor tidak akan mentolelir perbuatan Ketua KPU,” Tuturnya.
Erwin juga berharap agar kasus yang menjerat Ketua KPU Supiori, bisa menjadi contoh bagi ketua dan komisioner KPU di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang menjadi calon bupati dan wakil bupati atau calon kepala daerah.
“Semoga kasus ketua KPU supiori tahun 2020 ini menjadi pembelajaran buat seluruh ketua KPU di Indonesia, agar bekerja dengan baik dan benar. Jujur itu akan membuat kita tenang bekerja, sedangkan curang itu akan membuat diri susah dikemudian hari,” cetusnya.
(Lisa)





Apa komentar anda ?