Waropen, Nokenlive.com – Memasuki tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada serentak 2020, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Waropen menggelar Rapat Koordinasi (rakor) bersama Partai Politik (Parpol), Perwakilan Calon Perseorangan, TNI, Polri , Bawaslu dan Pemerintah Daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Waropen AKBP Suhadak, Perwira Penghubung Kodim 1709 Yawa Mayor Inf. Imade Anjaya, Ketua Bawaslu Marice Nike, Asisten I Setda Waropen Jaelani, Kepala Dinas Kesehatan Martinus Serarawani, Perwakilan Parpol dan Perwakilan Calon Perseorangan.
Komisioner KPU Waropen, Dalam kesempatan itu Aleksander Wopari mengatakan, pendaftaran akan berlangsung pada tanggal 4-6 September 2020, dilaksanakannya rakor ini bersama pihak terkait, agar dalam proses pendataran dan tahapan lainnya berjalan dengan lancar, tertib dan aman.
“Kita melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh partai politik dan pihak terkait, walaupun sebagian besar partai politik tidak hadir, tetapi KPU akan menyapaikan kepada Parpol maupun perseorangan melalui surat hasil dari rakor yang dilaksanakan hari ini,” ucap Aleksander Wopari, di Kantor KPU Nonomi Waropen, Rabu (02/09/2020).
Dia menuturkan bahwa selain membahas tentang kesiapan pendaftaran, KPU juga menyampaikan kepada Parpol dan Calon Perseorangan terkait PKPU Nomor 10 tahun 2020 Pasal 50 (a) 1,2,3 perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020.
“Hal ini penting disampaikan, terutama kepada pasangan calon perseorangan maupun kepada Parpol, agar mengacu pada PKPU yang baru ini,” Ungkapnya.
Disampaikan juga bahwa, dalam PKPU yang baru ini pasangan calon wajib membawa hasil tes PCR saat mendaftar, sehingga jika ada pasangan calon yang positif covid-19 dari hasil pemeriksaan RT-PCR, bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon tidak diperkenankan hadir pada saat pendaftaran.
lanjutnya dijelaskan, sesuai dengan aturan dalam PKPU nomor 10 tahun 2020, Pasal 50 (a) 1,2,3 akan memanfaatkan teknologi informasi untuk melakukan penelitian bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon yang tidak dapat hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 4.
Ditegaskan, untuk penerapan physical distancing dan juga penerapan sesuai dengan tahapan Pilkada di masa pandemi Covid 19, bahwa KPU bekerja sama dengan pihak keamanan terutama TNI-POLRI yang dibagi dalam beberapa ring.
Alex Wopari berharap agar Pasangan Calon yang mendaftar mematuhi aturan yang berlaku, terutama pendukung untuk tetap menerapkan Protokol kesehatan.
(Itink)
Apa komentar anda ?