Jayapura, Nokenlive.com — Sesuai arahan Gubernur Papua, pejabat Eselon 4 dan 3 harus mampu melakukan kordinasi dengan pemerintah pusat berdasarkan bidang kerja nya dan mengimplementasi undang-undang otsus nomor 21 tahun 2001 ke dalam tugas fungsi kerjanya.
Saksikan selengkapnya dalam video diatas…
(Tim Liputan/EP)
Apa komentar anda ?