Jayapura, Nokenlive.com – Kepala Badan Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jayapura Roy Wayoi mengatakan setiap bangunan yang akan dibangun di suatu kawasan wajib mengikuti peta tata ruang yang ada di wilayah tersebut peraturan ini juga perlu diberlakukan disepanjang pantai Holtekamp hingga jembatan Kali Buaya di distrik Muara Tami.
Hal ini disampaikan ketika mengikuti rapat bersama pemerintah kota Jayapura terkait menjamurnya bangunan liar disepanjang jembatan Youtefa sampai ke pantai Holtekamp.
Saksikan selengkapnya dalam video diatas…
(Tim Liputan/Df)




Apa komentar anda ?