Serui, Nokenlive.com – Meski tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah, Franklin Mekarin Numberi akhirnya resmi dilantik sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen bersamaan dengan pelantikan Wakil Ketua II Fredolin Warkawani. Selasa(28/07/2020)
Pelantikan dua pimpinan DPRD Yapen ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna, pengambilan sumpah/janji dan pelantikan wakil ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen periode tahun 2019-2024 ditandai dengan pengambilan sumpah janji dan penandatanganan berita acara pelantikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Serui, Yance Patiran, SH,MH digedung sidang DPRD Yapen.
Ketua DPRD Yapen Yohanis G Raubaba usai memimpin jalannya Rapat Paripurna kepada wartawan mengatakan pelantikan wakil ketua I dan II DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen sesuai SK Gubernur Papua yang telah disampaikan beberapa hari lalu sehingga kami bersyukur karena hari ini (28/7) rekan kami Franklin Mekarin Numberi yang diketahui sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Papua yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Serui setelah menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kejaksaan dapat diberi izin untuk dilakukan pengambilan sumpah janji dan pelantikan oleh ketua Pengadilan Negeri Serui.
“Pada hari ini juga di Dewan perwakilan Daerah langsung memulai pembentukan pemilihan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen,” ucap Yohanis Raubaba.
Dikatakan untuk wakil ketua I yang tengah menjalani proses hukum gajinya tetap berjalan, sesuai tata tertib DPRD dan PP Nomor 12 Undang-Undang Nomor 23 hingga ditetapkan terdakwa akan diberhentikan sementara dan setelah ada putusan tetap dari Pengadilan baru diberhentikan dari keanggotaan DPRD tetapi juga dari wakil ketua DPRD.
Disinggung penahanan wakil ketua I DPRD yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Yapen apakah tidakmengganggu kinerja DPR, Yohanis mengatakan hal tersebut tidak mengganggu kinerja DPR karena pimpinan DPRD bersifat kolektif, kolegial sehingga tidak mengganggu apalagi ada ketua dan wakil ketua II yang bisavmelaksanakan tugas-tugas.
“Kalau nanti sudah ditetapkan terdakwa, diberhentikan sementara, lalu kita akan menyurati partai politik untuk memberikan rekomendasi menunjuk salah satu anggota dari partai yang sama untuk melaksanakan tugas-tugas wakil ketua satu,”tandas Raubaba.
Ditanya apakah dari DPR sendiri ada meminta pengajuan penangguhan penahanan wakil ketua satu yang saat ini terjerat kasus, Legislator partai mengatakan persoalan yang tengah dihadapi Franklin Mekarin Numberi bukan persoalan lembaga tetapi persoalan pribadi sehingga yang bisa memintakan penangguhan penahanan adalah pihak keluarga atau penasehat hukumnya.
Untuk diketahui bahwa Pelantikan Wakil Ketua I Periode 2019-2024 ini sesuai Keputusan Gubernur Papua Nomor : 155/164/Tahun 2020 sedangkan Pelantikan Wakil Ketua II sesuai Keputusan Gubernur Papua Nomor : 133/248/Tahun 2020.
(tink)





Apa komentar anda ?