Serui, Nokenlive.com – Kejaksaan Negri Kabupaten Kepulauan Yapen berhasil mengamankan kekayaan negara sebesar 16 Miliar sepanjang tahun 2020 ini.
Kajari Kepulauan Yapen, Marcelo Bellah mengatakan pengembalian aset-aset daerah kabupaten kepulauan Yapen di tahun 2020 nilainya mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 8 miliar.
Marcelo menjelaskan nilai sebesar itu diluar penanganan perkara yang di dapat dari pemulihan penyelamatan Aset-Aset baik benda bergerak maupun tidak bergerak dilingkungan pemerintah kabupaten kepulauan Yapen.
” Walaupun ditengah Pandemi kami tetap melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang menguasai aset-aset tersebut dan dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan kepada Bupati tentang perkembangan penyelamatan aset Pemda” ucap Marcelo Bellah yang ikut didampingi Kasipidum Baniara M Sinaga, Rabu (22/7/2020).
Menurutnya sudah ada beberapa pihak yang mengembalikan aset-aset ini seperti kendaraan bermotor dan juga rumah, hanya saja diakui dalam proses upaya pengembalian aset negara ini mendapati beberapa kendala sehingga dengan fungsi pendampingan jaksa pengacara negara melakukan upaya-upaya menghilangkan dan menimalisir kendala itu untuk dapat mengembalikan apa yang menjadi milik pemerintah daerah.
“Untuk sementara kita mulai data dan ternyata ada sebagian yang berpindah tangan atau berada di bengkel tetapi apapun bentuknya kita akan bikin berita acara dan serahkan ke pemerintah daerah” imbuhnya kepada wartawan di Kejaksaan Kepulauan Yapen.
Marcelo mengatakan bila ditemui kendala dalam upaya mengembalikan aset-aset pemerintah daerah ini, akan ditingkatkan ke penegakan hukum jika tidak dapat ditempuh dengan negosiasi namun langkah penegakan hukum diambil sebagai langkah terakhir .
” Sepanjang kami bisa melakukan negosiasi, Konsilidasi untuk memperoleh aset itu dengan cara yang baik, Kenapa kita harus ambil langkah penegakan hukum,”cetus Marcelo Bellah.
Kajari Marcelo Bellah menghimbau agar segera mengembalikan aset daerah yang masih dikuasi karena aset daerah merupakan keuangan Negara apabila itu disalah gunakan ada aturan yang berlaku.
” berbicara aset ujungnya ke pidana namun kita tetap melakukan langkah-langkah pedekatan supaya bisa diselesaikan baik-baik” Pungkasnya .
(Itink)
Apa komentar anda ?