Jayapura, Nokenlive.com — PTUN Jayapura menolak gugatan pemohon atas fiktif positif terhadap manajemen PT Freport
maka kuasa hukum PC SPSI minta Pemerintah dan PT Freport bertanggunjawab terhadap hak-hak 8300 buruh yang di PHK
sementara itu kuasa hukum Disnaker Provinsi Papua Albert Bolang, S.H.,M.H mengatakan keputusan ini sudah ingkrah dan tidak ada upaya hukum lainnya seperti banding maupun kasasi
Saksikan selengkapnya dalam video diatas…
(Tim Liputan/EP)




Apa komentar anda ?