Jayapura, Nokenlive.com – Terkait adanya pencopotan jabatan Kepala Satuan Reskrim oleh Kapolresta Jayapura Kota merupakan kewenangan Kapolresta Jayapura Kota.
Kabid HUmas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal menjelaskan pencopotan jabatan dalam institusi Polri adalah kewenangan pimpinan tertinggi.
Pencopotan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinilai lalai dalam melakukan perintah pimpinan, bahkan disinyalir ada keterlibatan dalam kasus tambang ilegal di buper waena abepura, kata Kabid Humas.
Menurut Kabid Humas, kasus ini sempat menjadi perhatian banyak pihak, karena tambang ilegal ini terjadi ditengah kota Jayapura.
Untuk Kabid Humas meminta para Kasat di jajaran polres harus bertanggung jawab atas setiap kegiatan yang mereka lakukan kepada pimpinan nya.
Kabid Humas pun berpesan setiap kasat maupun kasi di Polres maupun Polsek agar bekerja jangan tunggu perintah tapi harus sesuai petunjuk pimpinan.
Jangan manfaatkan setiap peluang dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota Polri bukan malah sebalik nya digunakan bagi kepentingan diri sendiri yang akan berujung pada sangsi pemecatan dan pencopotan jabatannya.
(Andika)
Apa komentar anda ?