Jayapura, Nokenlive.com – Kepolisian Resort Mimika mengebrik pabrik pembuatan minuman keras local jenis Sopi di Kampung Kaugapu Mapurujaya Distrik Mimika Timur.
Pengebrekan ini mendapat perhatian serius dari Kapolda Papua Irjen Pol Drs. Paulus Waterpauw mendatangi TKP pengungkapan tempat penjualan dan tempat pembuatan minuman keras lokal jenis sopi, pada Minggu (21/06).
Dalam keterangan persnya, Minggu (21/06), Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal menjelaskan pengebrekan ini bermula dari penangkapan Mika (28) di sekitar Kota Timika.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukan lokasi pembuatan minuman Miras lokal tersebut.
Atas keterangann pelaku, anggota Polres Mimika yang di pimpin oleh AKP Roesman Latukonsina (Kasat Sabhara), Iptu Sugarda A. B. Trenggoro (Kasat Narkoba) melakukan melakukan pengecekan ke TKP.
Ketika sudah diketahui pasti, personil bergerak menuju lokasi yang berada di Distrik Mimika Timur dengan membawa Pelaku sebagai petunjuk tempat lokasi penyulingan, ujar Kabid Humas.
Setelah di Kampung Kaugapu Distrik Mimika Timur dan langsung bergerak menuju lokasi penyulingan yang letaknya berada di tengah hutan.
Dikatakan Kabid Humas, saat hendak menuju ke TKP personel menemukan 2 gen berukuran 25 L dan 1 gen 5 L yang berisikan Miras Lokal serta 1 buah ransel tanpa pemilik yang di sembunyikan di dalam semak semak.
Kemudian personil kembali bergerak menuju tempat penyulingan dengan menyebrangi sungai menggunakan perahu.
Personil tiba di lokasi penyulingan kemudian mengamankan TKP dan menemukan beberapa barang bukti berupa 4 drom besi, 2 drom plastik warnah biru, Alat penyulingan, Plastik Ragi, 2 jergen berisi Sopi ukuran 25 L dan 1 jergen berisi sopi ukuran 5 L.
Setelah adanya penemuan itu, Kapolda Papua didampin gi Kapolres Mimika bersama tokoh masyarakat Geri Okoware dan Marianus Maknipeko serta sejumlah kepala Kampung, melihat langsung barang bukti yang sudah diamankan di TKP oleh personil yang bertugas di lapangan.
Hasil dari penjualan miras jenis Sopi ini menjanjikan, dimana 1 botol agua kecil dijual seharga 50.000 dan kalau sudah sampai di kota Timika bisa sampai 100.000 rupiah.
Atas pengebrekan ini Polisi berhasil menyita semjumla barang bukti diantaranya, 8 buah drom besi, 8 buah drom plastic, alat penyulingan, Plastik Ragi, 2 jergen berisi Sopi ukuran 25 L, 3 jergen berisi sopi ukuran 5 L, 1 buah sekop, 13 pipa besi ukuran 1″ (inci).
Kasus ini tengah ditangani Polres Mimika dengan membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Mimika melakukan penyelidikan dan penyidikan.
(Andika)





Apa komentar anda ?