ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Selasa, Juni 16, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Pemprov Papua Ijinkan Warga Kembali Beribadah di Tempat Ibadah

Pemprov Papua Ijinkan Warga Kembali Beribadah di Tempat Ibadah

Oleh : Noken
20 Juni 2020
Di Provinsi Papua
0
Pemprov Papua Ijinkan Warga Kembali Beribadah di Tempat Ibadah

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal (Dok)

Jayapura, Nokenlive.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akhirnya memberikan kelonggaran bagi umat beragama untuk beribadah di rumah ibadah namun hanya satu kali dalam seminggu.

Keputusan ini sesuai Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 440/8611/SET tentang pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua.

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengatakan kegiatan peribadatan umat beragama secara bertahap dapat dilaksanakan di rumah ibadah satu kali dalam seminggu dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dari Kementerian Agama RI.

“Untuk umat Kristiani/Khatolik hanya pada hari Minggu, sedangkan bagi yang berkenyakinan atau ajaran Advent hanya pada Sabtu,” katanya. di Jayapura, Jumat (20/06).

Menurut Klemen, untuk umat Islam hanya pada Jumat, lalu umat Hindu dan Budha sesuai hari yang ditetapkan oleh pengurus masing-masing.

“Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pengecekan atau inspeksi mendadak (sidak) bekerja sama dengan remaja atau pemuda gereja, masjid, vihara dan pura dalam penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov Papua kembali memberlakukan relaksasi (kelonggaran) pembatasan sosial tahap kedua bagi masyarakat di wilayahnya yang dimulai 20 Juni hingga 3 Juli 2020.

Jika sebelumnya kelonggaran dalam beraktifitas dilakukan sejak 5 Juni hingga 19 Juli 2020, maka relaksasi tahap kedua sesuai dengan waktu 14 hari masa inkubasi.

Jam aktifitas masyarakat pun kembali dibatasi dari pukul 06.00 WIT sampe dengan pukul 17.00 WIT.

(Redaksi)

Tags: Ijinkan Warga Kambali BeribadahPemprov Papua
Bagikan2Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Kapolda Papua Kunjungan Kasih ke Kokonao Mimika

Berita Selanjutnya

Pemprov Papua Perpanjang KBM Di Rumah

Berita Terkait

Tanam Sagu di Sentani, PDIP Papua Dorong Kedaulatan Pangan Berbasis Kearifan Lokal
Politik dan Pemerintahan

Tanam Sagu di Sentani, PDIP Papua Dorong Kedaulatan Pangan Berbasis Kearifan Lokal

MDF Luncurkan Program Pace-Mace, Ribuan Pelajar Papua Siap Terima Bantuan Pendidikan
Pendidikan

MDF Luncurkan Program Pace-Mace, Ribuan Pelajar Papua Siap Terima Bantuan Pendidikan

Ini Pesan Gubernur Papua untuk ASN Selama FIFA World Cup 2026 Berlansung
Olahraga

Ini Pesan Gubernur Papua untuk ASN Selama FIFA World Cup 2026 Berlansung

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemprov Papua Bersihkan Kali Anafre, 2 Ton Sampah Diangkut
Provinsi Papua

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Pemprov Papua Bersihkan Kali Anafre, 2 Ton Sampah Diangkut

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua