ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Kamis, Juni 25, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Disdik Papua: Sekolah Negeri Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran

Disdik Papua: Sekolah Negeri Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran

Oleh : Noken Live
11 Juni 2020
Di Pendidikan
0
Disdik Papua: Sekolah Negeri Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran

proses penerimaan siswa baru di Papua (kabarpapua)

Jayapura, Nokenlive.com – Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua Christian Sohilait, mengingatkan sekolah negeri di wilayahnya untuk tidak melakukan pungutan biaya pendaftaran siswa baru.

“Khusus untuk sekolah plat merah atau negeri, ditegaskan tidak adanya pungutan, kata Christian, di Jayapura, Rabu (10/06).

Menurut Christian, untuk sekolah swasta, memang ada otonomi sekolah namun tetap diatur oleh pemerintah, tidak bisa mengatur diri sendiri.

Dikatakan Christian, pihaknya sudah dua kali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah yang tengah menyelenggarakan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

“Dalam sidak ini, kami mengecek ke masing-masing pengelola sekolahnya, apa saja persyaratan dalam penerimaan siswa barunya dan biaya apa saja yang dibebankan kepada orang tua murid,” ujarnya.

Dijelaskan Christian, pada sidak tersebut, dalam banyak persyaratan serta jumlah pungutan yang dilakukan, pihaknya meminta agar segala sesuatunya disederhanakan.

“Yang jelas di sini sekolah negeri dilarang melakukan pungutan, sedangkan sekolah swasta dapat memungut biaya namun tetap harus sesuai dengan aturan pemerintah,” katanya lagi.

Christain menambahkan untuk sekolah swasta, masih diperbolehkan memungut biaya dalam penerimaan siswa baru karena pemerintah memberi dana terbatas pada sekolah-sekolah swasta tersebut.

(NL/ANT)

Tags: Dilarang Pungut Biaya PendaftaranDisdik PapuaPungli di SekolahPungutan Liar
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Akomodir OAP, Formasi CPNS 2018 Tunggu Keputusan Men PAN

Berita Selanjutnya

Bank Papua Evaluasi Sponsorship Untuk Tim Persipura

Berita Terkait

Gubernur Meki Nawipa Gelontorkan Rp77,8 Miliar Biayai Program Pendidikan Gratis di Papua Tengah
Papua Tengah

Gubernur Meki Nawipa Gelontorkan Rp77,8 Miliar Biayai Program Pendidikan Gratis di Papua Tengah

Rekrut 428 Putra-Putri Daerah untuk Kuliah, Pemkab Puncak Siapkan Generasi Unggul Masa Depan
Pendidikan

Rekrut 428 Putra-Putri Daerah untuk Kuliah, Pemkab Puncak Siapkan Generasi Unggul Masa Depan

Kepsek SRT 75 Jayapura: Penerimaan Siswa Baru Sekolah Rakyat Lewat Dinas Sosial
Pendidikan

Kepsek SRT 75 Jayapura: Penerimaan Siswa Baru Sekolah Rakyat Lewat Dinas Sosial

Pemprov Papua Tengah Gratiskan Biaya Masuk SMP, SMA dan SMK
Papua Tengah

Pemprov Papua Tengah Gratiskan Biaya Masuk SMP, SMA dan SMK

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua