Jayapura, Nokenlive.com – Pemerintah Kota Jayapura kembali memperpanjang tanggap darurat penanganan COVID-19 di Kota Jayapura yang berlaku hingga 13 Juni mendatang
“Memang benar, Kota Jayapura melakukan perpanjangan penanganan Covid-19 hingga 13 Juni,” kata Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano, di Jayapura, Kamis (05/06).
Menurut BTM, selain memperpanjang tanggap darurat, juga disiapkan dasar hukum untuk melakukan tindakan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19.
Saat ini Pemkot Jayapura sedang melakukan sosialisasi terkait penerapan peraturan wali kota tentang penggunaan masker.
Peraturan Wali Kota No 19 mengatur tentang kewajiban penggunaan masker bagi setiap warga yang keluar rumah.
“Bila ditemukan tidak menggunakan masker, dapat ditindak dan dijatuhi sanksi materi sebesar Rp50.000, bahkan sopir angkot berhak menolak mengangkut calon penumpang yang tidak menggunakan masker,” kata BTM.
Jumlah warga yang positif COVID-19 di Kota Jayapura per 4 Juni 2020 tercatat 389 orang, dirawat 334 orang, sembuh 48 orang dan meninggal tujuh orang.
(NL/ANT)





Apa komentar anda ?