Sentani, Nokenlive.com – Kepolisian Resort Jayapura berhasil mengamankan narkoba jenis Sabu seberat 150 gram, senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan dua orang pemiliknya berinisial RK (36) dan HI (32),
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Jayapura saat press conference pengungkapan kasus AKBP Dr. Victor Dean Mackbon Narkotika di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura, rabu (03/06) pagi.
“Kami dari Polres Jayapura telah berhasil menangkap 2 orang pelaku pengedar Narkotika jenis sabu – sabu seberat 150 gram, senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” ujar AKBP Victor Mackbon.
Menurut AKBP Victor Mackbon, penangkapan ini terjadi pada (27/05) lalu oleh Satuan Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Ipda Hotma Manurung.
Kasus ini terungkap diawali dari tertangkapnya pelaku berinisial RK (36) di daerah Harapan Sentani Timur, berikut barang bukti Narkotika jenis sabu – sabu seberat 150 gram.
Lanjut AKBP Victor Makbon, setelah dilakukan pengembangan ternyata berkembang ke Lapas Narkotika kelas II A Doyo Baru, dan terungkap pemilik barang berinisial HI (32) atau yang memerintah RK (36) untuk mengambil barang dan hendak melemparkannya ke dalam lapas.
Lanjut mantan Kapolres Mimika, ini juga merupakan hasil komunikasi yang baik antara kami dengan petugas lapas, RK (36) merupakan resedivis terkait kepemilikan ganja.
“Dia sudah menjalani hukuman, ternyata kembali melakukan hal yang sama dan sudah berulang kali menjadi kurir, dengan modus pelemparan barang bukti ke dalam lapas,” ujar AKBP Victor Makbon.
Untuk HI (32) pemilik barang yang juga masih merupakan tahanan lapas Narkotika Doyo, dia merupakan bandar besar di dalam lapas, dimana hukumannya masih tersisa 10 Tahun.
Tentunya kata AKBP Victor Makbon, hal ini akan memberatkan pelaku yang mengendalikan peredaran barang haram ini berulang kali dan mengendalikannya dari dalam lapas.
“Pelaku mengakui mendapatkan barang bukti ini dari Batam, dikirim melalui jasa pengiriman barang,” ungkap Kapolres Jayapura.
Atas kasus ini, pelaku RK (36) jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 2 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara.
Sedangkan pelaku HI (32) dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara, jalas Kapolres Jayapura.
(Jack)
Apa komentar anda ?