Jayapura, Nokenlive.com – Seorang anggota Polisi yang bertugas menjaga di Pos Penyekatan PSDD lampu merah dok II Jayapura mengalami luka yang berat akibat ditabrak mobil yang dikemudikan seorang warga dalam kondisi mabuk.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol, Ahmad Mustofa Kamal menjelaskan, peristiwa tersebut yang terjadi pada Senin, (01/06) pukul 20.30 Wit, tepat di Lampu Merah Dok II Jayapura Distrik Jayapura Utara.
Atas peristiwa ini, Bripda Tri Indra Pamungkas mengalami luka cukup serius, sedang pelaku tabrakan Boas Haluk dan Edoardus Apcowo berserta barang bukti Mobil Avansa PA 1803 QA warna Hitam langsung diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.
Dikatakan Kabid Humas, kejadian ini bermula, Bripda Tri Indra Pamungkas sedang menjalankan tugas pengamanan dan hukum Covid-19 di wilayah jalur TL Dok 2.
Saat sedang melakukan penyekatan jalan, tiba-tiba muncul dari arah Kota Jayapura 1 unit Mobil Avansa PA 1803 QA dengan kecepatan tinggi dimana pengemudi mobil Boas Haluk sedang dipengaruhi minuman keras.
Menurut Kabid Humas, pelaku tidak melihat adanya korban yang melaksanakan penyekatan sehingga pelaku menabrak korban, setelah menabrak pelaku kemudian melarikan diri ke arah RSUD Dok II.
Personil gabungan yang ada di Pos Penyekatan TL Dok II Jayapura yang melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku dan penumpang yang berada didalam mobil.
Pelaku sempat mengalami luka dikepala akibat benturan yang dialami saat menabrak korban, sehingga pelaku dilarikan ke RSUD dok II untuk dilakukan perawatan medis.
Sementara Bripda Tri Indra Pamungkas saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Dok II Jayapura, korban alami luka yang cukup serius.
Kabid Humas menjelaskan, pelaku dan penumpang mengkonsumsi minuman keras di salah satu hotel Jayapura dan akan kembali menuju Dok V yang mengakibatkan hilang kesadaran sehingga menabrak Personil yang sedang bertugas.
Kata Kabid Humas, pihaknya sangat menyayangkan kejadian itu, di tengah pandemi Covid-19 seperti ini personil gabungan bekerja tidak mengenal waktu dan terus memberikan himbauan kepada masyarakat, akan tetapi masih ditemukan masyarakat yang melanggar aturan tersebut.
Untuk itu, Kabid Humas berpesan, kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras karena menyebabkan tidak dapat mengontrol diri baik saat mengendarai motor, mobil dan pada saat berhadapan dengan orang lain yang dapat terjadi salah paham mengakibatkan keributan bahkan akan terjadi tindak pidana lainya.
(andika/jack)
Apa komentar anda ?