Wamena, Nokenlive.com – Selaku Ketua Tim Covid-19 Jayawijaya, Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Ricahard Banua menegaskan bahwa yang memiliki hak membuat dan mengeluarkan Surat Ijin Jalan adalah Pemerintah.
“Saya menyampaikan kepada masyarakat dan juga kepada supir-supir antar kabupaten bahwa yang punya hak memberikan ijin surat jalan adalah pemerintah daerah dalam hal ini Bupati,” ungkap Bupati Kabupaten Jayawijaya.
Dirinya berharap kepada para Supir agar datang dan mengurus surat ijin jalan pada Posko Resmi pengurusan yang sudah disiapkan oleh Pemerintah tepatnya di depan RSUD Wamena.
“Kalau memang ada pihak-pihak lain yang masih mengeluarkan surat ijin dan itu bukan Pemerintah dan sampai itu ada pungut biaya, maka itu hak para supir untuk melaporkannya kepada Pihak berwajib karena itu sudah istruksi,” ungkap Bupati Banua.
Diakui Bupati, Pemerintah telah menyiapkan Posko dan tenaga yang resmi untuk bertugas mengeluarkan surat jalan kepada para supir angkutan yang selama ini melakukan lintas batas antar Kabupaten yang ada di Pegunungan Tengah.
Menurut Bupati, dalam mengeluarkan surat jalan, tidak boleh dilakukan pembayaran kepada siapapun atau sampai memungut biaya untuk mengeluarkan surat jalan, karena pengurusan surat jalan semuanya Gratis tanpa dipungut biaya apapun.
“Kalau ada pungutan liar, silahkan laporkan kepada yang berwajib, karena itu dilarang keras,” tegas Bupati.
Bupati kembali menegaskan, sesuai aturan yang berlaku, hanya pemerintah yang berhak dan dapat mengeluarkan surat ijin jalan bagi setia orang yang memerlukan.
(Ema)
Apa komentar anda ?