Jayapura, Nokenlive.com – Dua Mahasiswa disalah satu perguruan tinggi di Jayapura harus berurusan dengan Polisi, lantaran diduga telah melakukan tidak aksi kekerasan Seksual atau pemerkosaan terhadap THW yang masih anak dibawa umur.
Kedua mahasiswa yang berinisial MA (19tahun) dan LNM (17 tahun) ditangkap tim Tim Delta Polresta Jayapura Kota dan Jatanras Polda Papua, Minggu (26/4) sore, saat ditangkap keduanya tidak berkutik dan digelandanng ke Mapolres Jayapura Kota.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, melalui Kasubbag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra, menerangkan kedua mahasiswa tersebut warga Bina Marga Tanah Hitam Distrik Abepura,
“Kedua remaja yang masih berstatus mahasiswa dan pelajar itu ditangkap lantaran melakukan aksi kekerasan seksual (pemerkosaan),” tutur AKP Jahja Rumra.
AKP Jahja Rumra menerangkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: LP/346/IV/2020/Papua/Res Jpr Kota tanggal 25 April 2020 tentang Persetubuhan Anak Di bawah Umur.
“Setelah orang tua melaporkan ke Mapolresta tim Delta dibackup tim Jatanras Polda langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, alhasil pelaku dan korban langsung didapatkan,” cetusnya.
Menurut AKP Jahja Rumra, korban ketika diamankan dari lokasi dalam kondisi cukup memperihatinkan dan shock berat akibat aksi para pelaku.
“Saat ditemukan oleh tim, korban dalam keadaan shock dan tidak bisa diambil keterangan sehingga tim membawa korban ke RS.Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis dan mengarahkan orang tua korban untuk membuat Laporan Polisi,” ucapnya.
Lanjut Kasubbag Humas, setelah kondisi korban sudah mulai membaik korban langsung dimintai keterangan terkait peristiwa yang terjadi.
Menurut korban kata AKP Jahja Rumra, kedua pelaku memaksanya korban ikut menggunakan sebuah mobil di kawasan bina marga Tanah Hitam.
“Saat itu korban sedang berjalan di Hamadi Pasar, kedua pelaku langsung menghampiri dan membawa lari korban ke Bina Marga Tanah Hitam Distrik Abepura, korban dibawa masuk ke kamar dan diikat kedua tangan, kemudian di setubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali,” AKP Jahja Rumra.
Setelah memperkosa, korban dibiarkan tinggal di kamar tersebut tanpa diberi makan dan minum selama tiga hari,” beber AKP Jahja.
Berbekal keterangan korban Kata AKP Jahja, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di seputaran Bina Marga Tanah Hitam, Minggu (26/4) sore, dan selanjutnya digiring ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut, bahkan pakaian korban pun turut diamankan untuk dijadikan barang bukti,” ucapnya.
Sebelumnya kata AKP Jahja Rumra, orang tua korban telah melakukan anaknya hilang sejak tanggal 23 April 2020 sekitar pukul 19.00wit.
Menurut keterangan orang tua, korban pamit untuk pergi ke rumah tetangga, namun korban tidak kembali sehingga orang tua korban melaporkan ke Polresta Jayapura Kota.
(Andika/Jack)
Apa komentar anda ?