Jayapura, nokenlivel.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Nikolaus Kondomo menyebutkan penutupan akses oleh pemerintah provinsi berimbas kepada Kejati Papua pasalnya 15 penyidik Kejati hingga kini masih tertahan di luar Papua.
Kepada wartawan di kantornya Jayapura, Senin (26/04) Nikolaus Kondomo menyebutkan, ke 15 pinyidik tersebut dari bagian tindak Pidana Khusus Kejati Papua
Menurut Nikolaus Kondomo, mereka tidak bisa kembali untuk melaporkan kegiatannya dikarenakan oleh penutupan akses transportasi baik akses udara dan laut dari dan keluar Papua oleh pemerintah provinsi di Papua.
Terkait dengan sejumlah kasus yang tengah ditangani oleh Kejati Papua, Nikoluas menyatakan semua kasus penyelidikan yang telah naik ke tahap penyidikan tetap berjalan dengan berpedoman terhadap protokol kesehatan.
Selain itu kata Nikoluas, pihaknya akan menyurati gubernur Papua untuk memberikan rekomendasi khusus agar ada penerbangan ke Papua supaya stafnya yang ada di luar Papua bisa kembali.
“Kami tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Papua, yaitu isolasi secara mandiri selama 14 hari karena berasal dari daerah terpapar virus korona khususnya dari wilayah Indonesia bagian barat dan tengah,” tegas Nikolaus.
Lanjut Kejati Papua ini, untuk kasus pidana yang berhubungan dengan masalah korupsi tetap berjalan seperti biasanya begitu juga kasus pidana umum, namun semua perkara tersebut telah dinaikan ke persidangan melalui sistem on line.
Langkah itu dilakukan sesuai anjuran pemerintah daerah di papua, yaitu larangan kontak langsung atau phisykal distancing dan sosial distancing atau kegiatan berkumpul dalam satu wadah atau tempat, Nikolaus (Andika/Jack)
Apa komentar anda ?