Jayapura, Nokenlive.com – Kepolisian Daerah Papua melalui Ditreskrimum Polda Papua saat ini tengah menyelidikan kasus pengainayaan bocah an. Kesya (14) tahun yang sempat viral di media social selama 2 menit 32 detik yang dilakukan oleh beberapa remaja.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH, Rabu (10/04) di Mapolda Papua mengatakan kasus ini diketauhi berdasarkan video viral yang dibagikan Rabu (1/4), sekira pukul 02:00 WIT dini hari tersebut.
“Dari video itu lokasi kejadian di jalur antara Gor Trikora dan tembok FK, dimana tampak seorang anak berbaju putih bercelana pendek dipukul secara bergantian oleh sekelompok orang,” kata Kombes Pol. Ahmad Musthofa.
Kendati korban sudah berteriak kesakitan lantaran dipukul secara bergantian oleh orang-orang yang lebih basar darinya, namun sekelompok orang tersebut tetap melakukan aksi pemukul secara bergantian.
Lanjut Kabid Humas, terkait dengan kejadian tersebut, korban orang tua korban telah mendatangi Polda Papua untuk membuat laporan polisi. Setelah membuat laporan polisi penyidik mengarahkan korban untuk melakukan visum di Rumah Sakit.
Kabid Humas juga menjelaskan Laporan yang dibuat korban kami sudah terima dan sudah ditindaklanjuti, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Papua masih melakukan penyelidikan terhadap para pelaku tersebut.
Lanjut Kabid Humas, para pelaku yang berjumlah 10 itu saat ini diamankan, para pelaku diciduk satu persatu pada pukul 11.00 WIT di Kompleks Perumnas 1 Youtefa Graha Distrik Heram, Perumnas 1 Kota Jayapura oleh personil Direktorat Reskrimum Polda Papua, Tim Charli dan Tim Delta Polresta Jayapura Kota.
Adapun inisial 10 pelaku yakni JMR (17), Laura D (18), Irma M (20), Sandra P (18), Vita D (19), SM (17), Vina M (21), IN (16), Muhammad Imran A (18) dan ME (17).
Masih kata Kabid Humas, para pelaku akan dikenakan pasal 170 KUHP pidana tentang penganiayan dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu para pelaku juga akan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini Ditreskrimsus juga tengah melakukan penyelidikan pelaku penyebar video pengeroyokan tersebut yang viral di media social tersebut,” tutur Kombes Pol. Ahmad Musthofa.
(Andika/Jack)
Apa komentar anda ?