ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Minggu, Juli 12, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Polisi: Tidak Patuhi Anjuran Pemerintah Bisa Dipidana

Polisi: Tidak Patuhi Anjuran Pemerintah Bisa Dipidana

Oleh : Noken Live
26 Maret 2020
Di Kesehatan
0
Polisi: Tidak Patuhi Anjuran Pemerintah Bisa Dipidana

Kabid HUmas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H

Jayapura, Nokenlive.com – Dalam mencegah penyebaran Virus Covid-19 (Corona) Kepolisian Daerah Papua juga melakukan penegakan hukum bagi setiap warga Negara yang tidak patuh pada keputusan pemerintah.

“World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Pandemic dan itu  menjadi dasar diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019  (COVID-19),” Kata Kabid HUmas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H, di Jayapura Rabu (25/03).

Menurut  Ahmad Musthofa, Virus Corona merupakan wabah penyakit yang  saat ini bersifat Pandemic sehingga dikategorikan sebagai Bencana Non Alam. Karena itu Polri akan melakukan tindakan hukum dalam penanganan wabah bencana pandemic Virus Corona.

“Kami juga mengingatkan kepada warga masyarakat untuk tidak mengambil kesempatan dalam bencana wabah Virus Corona  dan juga kegiatan yang melanggar hukum karena kami akan melakukan tindakan tegas,” tegas Kabid Humas Polda Papua.

Lanjut Musthofa, dalam hal Karantina kesehatan penerapan sanksi bagi setiap orang yang tidak mematuhi Karantina Kesehatan atau menghalangi Karantina sesuai UU No. 6 tahun 2018, bisa dipidana paling lama 1  tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Bagi pelaku usaha yang menimbun kebutuhan barang pokok, sebagai dimaksud pada  Pasal 29 ayat (1) UU No 7 Tahun 2014 bisa dipidana penjara 5 (lima) tahun dan/atau  denda Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar  rupiah),” Katanya lagi.

Masih kata Ahmad Musthofa, bagi penyebar berita Hoax , sebagai mana di maksud pasal 45 a ayat 1, UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE, menyebar berita bohon  bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun  dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar  rupiah).

Untuk itu Kabid Humas menegaskan, sehubungan dengan Maklumat Kapolri atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona, apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk  membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan  banyak orang di suatu tempat.

(Andika/Jack)

Tags: Kepolisian Daerah Papuamencegah penyebaran Virus Covid-19Pidana
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Polda Papua Siapakan 3 Unit Ambulance

Berita Selanjutnya

Bayi Pasien PDP di Wamena Meninggal Dunia

Berita Terkait

Viral Ibu Bersalin Meninggal di Yahukimo Diduga Terkendala Evakuasi Medis
Kesehatan

Viral Ibu Bersalin Meninggal di Yahukimo Diduga Terkendala Evakuasi Medis

Kemenkes Targetkan 8 RS di Papua Pegunungan Mampu Layani Pasien Rujukan
Kesehatan

Kemenkes Targetkan 8 RS di Papua Pegunungan Mampu Layani Pasien Rujukan

Kasus Scabies, Malaria, dan Diare Meningkat di Yalimo, Plt Kepala Puskesmas Elelim Ajak Warga Tingkatkan Kebersihan
Kesehatan

Kasus Scabies, Malaria, dan Diare Meningkat di Yalimo, Plt Kepala Puskesmas Elelim Ajak Warga Tingkatkan Kebersihan

Pemkab Puncak Siapkan Transformasi Layanan Kesehatan, Fokus Jangkau Daerah Terpencil
Kesehatan

Pemkab Puncak Siapkan Transformasi Layanan Kesehatan, Fokus Jangkau Daerah Terpencil

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua