Jayapura, Nokenlive.com – Dalam mencegah penyebaran Virus Covid-19 (Corona) Kepolisian Daerah Papua juga melakukan penegakan hukum bagi setiap warga Negara yang tidak patuh pada keputusan pemerintah.
“World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Pandemic dan itu menjadi dasar diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” Kata Kabid HUmas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H, di Jayapura Rabu (25/03).
Menurut Ahmad Musthofa, Virus Corona merupakan wabah penyakit yang saat ini bersifat Pandemic sehingga dikategorikan sebagai Bencana Non Alam. Karena itu Polri akan melakukan tindakan hukum dalam penanganan wabah bencana pandemic Virus Corona.
“Kami juga mengingatkan kepada warga masyarakat untuk tidak mengambil kesempatan dalam bencana wabah Virus Corona dan juga kegiatan yang melanggar hukum karena kami akan melakukan tindakan tegas,” tegas Kabid Humas Polda Papua.
Lanjut Musthofa, dalam hal Karantina kesehatan penerapan sanksi bagi setiap orang yang tidak mematuhi Karantina Kesehatan atau menghalangi Karantina sesuai UU No. 6 tahun 2018, bisa dipidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
“Bagi pelaku usaha yang menimbun kebutuhan barang pokok, sebagai dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) UU No 7 Tahun 2014 bisa dipidana penjara 5 (lima) tahun dan/atau denda Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” Katanya lagi.
Masih kata Ahmad Musthofa, bagi penyebar berita Hoax , sebagai mana di maksud pasal 45 a ayat 1, UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE, menyebar berita bohon bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Untuk itu Kabid Humas menegaskan, sehubungan dengan Maklumat Kapolri atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona, apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat.
(Andika/Jack)
Apa komentar anda ?