ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Kamis, April 30, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Polisi: Tidak Patuhi Anjuran Pemerintah Bisa Dipidana

Polisi: Tidak Patuhi Anjuran Pemerintah Bisa Dipidana

Oleh : Noken Live
26 Maret 2020
Di Kesehatan
0
Polisi: Tidak Patuhi Anjuran Pemerintah Bisa Dipidana

Kabid HUmas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H

Jayapura, Nokenlive.com – Dalam mencegah penyebaran Virus Covid-19 (Corona) Kepolisian Daerah Papua juga melakukan penegakan hukum bagi setiap warga Negara yang tidak patuh pada keputusan pemerintah.

“World Health Organization (WHO) telah menyatakan COVID-19 sebagai Pandemic dan itu  menjadi dasar diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019  (COVID-19),” Kata Kabid HUmas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H, di Jayapura Rabu (25/03).

Menurut  Ahmad Musthofa, Virus Corona merupakan wabah penyakit yang  saat ini bersifat Pandemic sehingga dikategorikan sebagai Bencana Non Alam. Karena itu Polri akan melakukan tindakan hukum dalam penanganan wabah bencana pandemic Virus Corona.

“Kami juga mengingatkan kepada warga masyarakat untuk tidak mengambil kesempatan dalam bencana wabah Virus Corona  dan juga kegiatan yang melanggar hukum karena kami akan melakukan tindakan tegas,” tegas Kabid Humas Polda Papua.

Lanjut Musthofa, dalam hal Karantina kesehatan penerapan sanksi bagi setiap orang yang tidak mematuhi Karantina Kesehatan atau menghalangi Karantina sesuai UU No. 6 tahun 2018, bisa dipidana paling lama 1  tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Bagi pelaku usaha yang menimbun kebutuhan barang pokok, sebagai dimaksud pada  Pasal 29 ayat (1) UU No 7 Tahun 2014 bisa dipidana penjara 5 (lima) tahun dan/atau  denda Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar  rupiah),” Katanya lagi.

Masih kata Ahmad Musthofa, bagi penyebar berita Hoax , sebagai mana di maksud pasal 45 a ayat 1, UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE, menyebar berita bohon  bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun  dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar  rupiah).

Untuk itu Kabid Humas menegaskan, sehubungan dengan Maklumat Kapolri atas kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona, apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk  membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan  banyak orang di suatu tempat.

(Andika/Jack)

Tags: Kepolisian Daerah Papuamencegah penyebaran Virus Covid-19Pidana
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Polda Papua Siapakan 3 Unit Ambulance

Berita Selanjutnya

Bayi Pasien PDP di Wamena Meninggal Dunia

Berita Terkait

Atasi Penyakit Menular di Papua Pegunungan, Wagub Minta Perhatian Pemerintah Pusat
Kabar Daerah

Atasi Penyakit Menular di Papua Pegunungan, Wagub Minta Perhatian Pemerintah Pusat

Krisis Dokter Spesialis di Puncak, Bupati Elvis Tabuni Ungkap Dampak Keamanan
Kabar Daerah

Krisis Dokter Spesialis di Puncak, Bupati Elvis Tabuni Ungkap Dampak Keamanan

Pengawasan Diperketat, Dinas Pastikan Produk Hewan di Oksibil Aman Dikonsumsi
Kesehatan

Pengawasan Diperketat, Dinas Pastikan Produk Hewan di Oksibil Aman Dikonsumsi

Kasus Malaria Melejit di Jayapura, Tembus 9.251 Hingga Maret 2026
Kabar Daerah

Kasus Malaria Melejit di Jayapura, Tembus 9.251 Hingga Maret 2026

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua