Wamena, Nokenlive.com – Ketua Pengadilan Negeri Wamena, Yajid, SH, MH resmi melantik Pimpinan DPRD Kabupaten Jayawijaya Periode 2019-2024 dalam Rapat Paripurna Sidang Istimewa DPRD Kabupaten Jayawijaya di ruang sidang DPRD Jayawijaya, Selasa (24/3).
Pimpinan DPRD Jayawijaya sendiri diketuai oleh Matias Tabuni, Wakil Ketua I diduduki oleh Niko Kosay dan Wakil Ketua II di jabat oleh Reynold Bukorsyom.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Jayawijaya Matias Tabuni mangaku, hari ini kita dalam keadaan yang sangat bahagia, karena sejak di lantik pada (23/01) lalu, hari ini DPRD Jayawijaya masa bhakti 2019-2024 bisa melaksanakan rapat paripurna.
Dijelaskan Matias Tabuni, rapat Paripurna dilaksankan dengan agenda pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD, sesuai dengan amanat UU nomor 23 tahun 2014, dimana pimpinan DPRD Kabupaten-Kota sebelum memangku jabatannya harus mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Wamena.
“Rapat paripurna istimewa hari ini juga dengan agenda pengumuman susunan dan komposisi fraksi-fraksi dan penetapan alat-alat kelengkapan DPRD Kabupaten Jayawijaya masa bhakti 2019-2020,” kata Matias Tabuni.
Lanjut Matias Tabuni, setelah melalui semua tahapan pembahasan antar anggota DPRD maka terbentuknya tujuh fraksi yang terdiri dari fraksi partai demokrat, fraksi partai nasdem, fraksi partai keadilan dan persatuan indonesia, fraksi partai demokrasi indonesia perjuangan, fraksi partai perindo, serta 2 (dua) fraksi gabungan, yaitu fraksi pilamo dan fraksi agamua.
Dengan terbentuknya alat-alat kelengkapan DPRPD tersebut maka masing-masing komi bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan tugas dan fungsinya, sepeti komisi A, Komisi B, Komisi C, Komisi C dan selanjutnya badan musyawarah, badan anggaran, badan pembentukan peraturan daerah dan badan kehormatan.
Selaku Ketua DPRD Jayawijaya yang baru dilantik, Matias Tabuni mengajak kepada seluruh anggota DPRD masa bakti 2019-2024 untuk siap mengawal proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang bersifat Good Governance didalam keseluruhan sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut Matias Tabuni, dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan, penganggaran dan legislasi, maka setiap anggota DPRPD Kabupaten Jayawijaya harus senantiasa menerapkan prinsip kemitraan yang baik dengan pemerintah daerah, bersinergi antara komisi dengan fraksi, berkoordinasi dengan OPD mitra kerja serta memperjuangankan aspirasi masyarakat.
“Sekali lagi kami meminta dukungan kepada semua pihak, kiranya dapat memberikan masukan dan kritikan yang membangun kepada kami dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kami sebagai wakil masyarakat,” ungkap Matias.
(Ema/Jack)
Apa komentar anda ?