Karubaga, Nokenlive.com – Sidang Majelis Pertimbangan -Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) yang digelar sejak, selasa (03/12) ditutup oleh Ketua Majelis Anton warkawani, SE diruang rapat Inspektorat Jumat, (06/12) di igari kemarin.
Dalam sidang majelis itu telah menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2017 dan 2018 diantaranya rata – rata dari pajak – pajak yang belum setor ke Kas negara dan juga penggunaan dana yang belum dipertanggungjawabkan dalam laporan SPJ.
Ketua Majelis MP-TPTGR Anton Warkawani, SE melalui Wakil Ketua Majelis Maas Siagian yang juga Inspektur Tolikara usai menutup sidang majelis itu mengatakan kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena Sidang majelis selesai sesuai target. Para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama bendahara sudah memenuhi undangan.
“Hal ini menunjukkan para pimpinan OPD sudah paham pentingnya sidang MP-TPTGR ini. Dalam sidang majelis ini dibuat Surat Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) bagi setiap pimpinan OPD harus menyetor dengan anggunan – anggunan mereka. Sehingga mereka harus konsekwen dengan batas waktu yang diberikan Majelis” jelas siagian.
“misalnya kami memberikan batas waktu penyetoran di tanggal 01, maka para Pimpinan OPD menyetor di tanggal itu kemudian bukti setoran diserahkan kepada Majelis, namun apabila bagi OPD tidak memenuhi target maka yang bersangkutan akan diberikan langkah – langkah lain sesuai dengan aturan yang berlaku”. Ujar Wakil ketua Maas Siagian.
Wakil ketua juga menjelaskan lebih dari 24 OPD termasuk 4 Distrik yang memiliki DPA yang mengelola wilayahnya secara mandiri, dan semua yang diundang telah disidangkan, dari 24 OPD dan 4 Distrik sebagian sudah menyetor, tetapi beberapa OPD belum selesaikan tanggungjawab. Karena itu bagi yang belum selesaikan tanggungjawab akan kami kejar sampai semua harus tuntas.
“Saya apresiasi para pimpinan OPD karena dengan antusias semua pejabat bersama bendahara telah hadir memenuhi undangan kami. Saya percaya semua permasalahan ini pasti terselesaikan dengan tuntas”. Beber Wakil ketua Maas Siagian.
Dikatakannya dalam Majelis Pertimbangan-Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Kabupaten Tolikara kali ini berhasil menyelamatkan kerugian daerah akibat tidak taat membajar pajak dan kurang disiplinnya membuat laporan SPJ dari masing – masing OPD. Menurutnya semua hasil sidang MP-TPTGR ini segera laporkan kepada Bupati Tolikara Usman G. Wanimbo, SE, M. Si. Guna diberikan pertimbangan terhadap semua kerugian keuagan daerah dan atau negara.
(Redaksi)
Apa komentar anda ?