Jayapura, Nokenlive.com – LSM Komite Anti Mafia Politik dan Anti Korupsi (Kampak) Papua mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua dan mananyakan penanganan kasus dugaan gratifikasi mantan Wakil Bupati Waropen, YB.
Ditemui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Alex Sinuraya, pada Selasa (12/11/2019), Johan Rumkorem, Sekjen Kampak Papua menegaskan bila masyarakat di Kabupaten Waropen kini tengah bertanya tentang proses kasus tersebut.
“Saat ini masyarakat lagi bertanya tentang proses penanganan hukum di Kejaksaan Tinggi Papua, untuk itu kami datang untuk memastikan tahapan penyidikan,” ujarnya.
Menurut dia, selama ini penanganan hukum di Papua terkesan lambat sehingga banyak anggaran belum menyentuh masyarakat, bahkan sektor infrastruktur di Waropen, ia sebut banyak yang fiktif.
YB, yang kini tengah menjabat Bupati Waropen, ia anggap telah menyalahgunakan jabatan ketika menjadi Wakil Bupati sehingga harus diproses pidana.
“Jadi, pejabat siapapun dia yang menyalah gunakan kewenangan untuk kepentingan diri atau kelompok tertentu, maka ini harus kita minta kejaksaan untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Johan.
Ia pun mengancam bila ke depan Kajati Papua tidak juga menetapkan tersangka, maka masyarakat Waropen akan menggelar unjuk rasa.
“Kalau penanganan kasus ini tidak maksimal, maka kami masyarakat akan turun ke jalan dan minta Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dicopot karena ini sudah sekian tahun mengendap di Kejaksaan Tinggi Papua,” kata dia.
Sementara, Aspidsus Kajati Papua, Alex Sinuraya menjelaskan bila proses penanganan kasus dugaan gratifikasi terhadap YB terus berjalan. Hanya ia mengakui bila diperlukan waktu cukup panjang untuk bisa mendapatkan bukti-bukti guna menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“Ini bukan uang negara, kalau uang negara bangun fisik kita bisa lihat, tapi ini kan kalai misalnya saya tanya kamu kasih uang tidak? Kalau dia bilang tidak, ya sudah habis,” tuturnya.
Ia mengakui bila teknik pengungkapan kasus tersebut lebih sulit dari pada harus membongkar kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Ini kan tahunnya lampau, 2010 sampai 2015 dan 2018, jadi ada teknik-teknik penyidikan yang perlu usaha ekstra. Sudah 14 yang diperiksa, termasuk YB sudah 2 kali diperiksa,” terang Alex.
Penyidik Kajati Papua telah memeriksa 13 orang yang diduga memberikan gratifikasi. Namun masih ada dua orang yang diduga memberi gratifikasi belum memenuhi panggilan.
YB diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp 19 miliar pada saat dia menjabat sebagai Wakil Bupati Waropen periode 2010-2015 dan pada 2018.
(Jimmy L)





Apa komentar anda ?