ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Senin, Mei 4, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Partai Papua Bersatu Gugat Undang-Undang 21 Tahun 2001 (Otsus) di MK

Partai Papua Bersatu Gugat Undang-Undang 21 Tahun 2001 (Otsus) di MK

Pemerintah Melihat OAP dari Sisi Politik semata,dan bukan dari Undang-undang Otsus

Oleh : Noken Live
25 September 2019
Di Politik dan Pemerintahan
0
Partai Papua Bersatu Gugat Undang-Undang 21 Tahun 2001 (Otsus) di MK

Jakarta, Nokenlive.com – Merasa dirugikan dengan adanya Pasal 28 ayat (1) UU 21/2001 terkait pembentukan partai politik, yang berdampak tidak diikutsertakan sebagai peserta pemilu 2019 silam karena ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua karena tidak adanya kejelasan yang mengatur keberadaan Partai Politik Lokal di Provinsi Papua. KPU menilai tidak ada pengesahan badan hukum Partai Papua Bersatu sudah dibatalkan oleh Kementrian Hukum dan HAM, karena dalam Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2001 hanya menyebutkan Partai Politik dan bukan Partai Politik Lokal.

Membuat Ketua Umum Partai Papua Bersatu mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor perkara 41/PUU-XVI/2019 dan sudah teregistrasi pada Ruang Sidang Pleno MK, Senin (9/9/2019) silam diajukan Ketua Umum Partai Papua Bersatu Krisman Dedi Awi Janu Fonataba bersama Sekretaris Jendral Darius Nawipa.

Ini menjadi alasan bahwa Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2001 dinilai Ketua Umum Partai Papua Bersatu sangat menghambat dan turut menghalangi Partai Lokal untuk ikut serta dalam Pemilihan Legisolatif 2019.

Menurut pemohon bahwa Pasal 28 ayat 1 itu memberikan ruang kepada OAP mendirikan Partai Politik Lokal di Papua agar dapat memproteksi penduduk local di Papua agar selalu terwakili dalam legislatif di daerah.

Kepada Nokenlive.com Krisman Dedi Awi Janu Fonataba sampaikan bahwa pihaknya menggugat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus karena letak kesalahannya terdapat disitu, terutama dalam Pasal 28 ayat 1 khusus frasa “Partai Politik” tersebut. Sehingga kepada Mahkamah agar dapat menyatakan point kalimat itu bisa dimaknai secara konstitusional sebagai Partai Politik Lokal.

Fonataba juga tegaskan bahwa sejarah mencatat apa yang tengah dilakukan pihaknya bersama jajaran Partai Papua Bersatu kalau rakyat kecil dari Papua menggugat Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001, karena dengan nama Tuhan, Sagu dan Keladi gugatan tersebut dilayangkan ke MK.

Disampaikan juga, bahwa orang Papua mengerti hukum dan paham terhadap UU yang berlaku, sehingga jangan Pemerintah melihat Orang Papua dari sisi Politik semata dan bukan dari UU Otsus yang telah di berlakukan.

(RH) 

Tags: Partai Papua bersatu
Bagikan1Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Kemenangan Perdana Persipura U-20 Dipersembahkan Buat Jon Maniani

Berita Selanjutnya

Datangi Tokoh Masyarakat, Polisi Pastikan Situasi Lanny Jaya Aman

Berita Terkait

Peringatan Hardiknas di Wamena: Sederhana, tapi Penuh Semangat Majukan Pendidikan
Papua Pegunungan

Peringatan Hardiknas di Wamena: Sederhana, tapi Penuh Semangat Majukan Pendidikan

Hardiknas 2026 di Wamena, Papua Pegunungan Tegaskan Komitmen Pendidikan untuk Generasi Emas 2045
Nasional

Hardiknas 2026 di Wamena, Papua Pegunungan Tegaskan Komitmen Pendidikan untuk Generasi Emas 2045

Hardiknas 2026 Papua Pegunungan: Pendidikan Jadi Prioritas, Siapkan Generasi Unggul ke Tingkat Global
Nasional

Hardiknas 2026 Papua Pegunungan: Pendidikan Jadi Prioritas, Siapkan Generasi Unggul ke Tingkat Global

Moment Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Papua Tekankan Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Yang Bermutu
Nasional

Moment Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Papua Tekankan Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Yang Bermutu

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua