Jakarta, Nokenlive.com – Merasa dirugikan dengan adanya Pasal 28 ayat (1) UU 21/2001 terkait pembentukan partai politik, yang berdampak tidak diikutsertakan sebagai peserta pemilu 2019 silam karena ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua karena tidak adanya kejelasan yang mengatur keberadaan Partai Politik Lokal di Provinsi Papua. KPU menilai tidak ada pengesahan badan hukum Partai Papua Bersatu sudah dibatalkan oleh Kementrian Hukum dan HAM, karena dalam Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2001 hanya menyebutkan Partai Politik dan bukan Partai Politik Lokal.
Membuat Ketua Umum Partai Papua Bersatu mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan nomor perkara 41/PUU-XVI/2019 dan sudah teregistrasi pada Ruang Sidang Pleno MK, Senin (9/9/2019) silam diajukan Ketua Umum Partai Papua Bersatu Krisman Dedi Awi Janu Fonataba bersama Sekretaris Jendral Darius Nawipa.
Ini menjadi alasan bahwa Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2001 dinilai Ketua Umum Partai Papua Bersatu sangat menghambat dan turut menghalangi Partai Lokal untuk ikut serta dalam Pemilihan Legisolatif 2019.
Menurut pemohon bahwa Pasal 28 ayat 1 itu memberikan ruang kepada OAP mendirikan Partai Politik Lokal di Papua agar dapat memproteksi penduduk local di Papua agar selalu terwakili dalam legislatif di daerah.
Kepada Nokenlive.com Krisman Dedi Awi Janu Fonataba sampaikan bahwa pihaknya menggugat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus karena letak kesalahannya terdapat disitu, terutama dalam Pasal 28 ayat 1 khusus frasa “Partai Politik” tersebut. Sehingga kepada Mahkamah agar dapat menyatakan point kalimat itu bisa dimaknai secara konstitusional sebagai Partai Politik Lokal.
Fonataba juga tegaskan bahwa sejarah mencatat apa yang tengah dilakukan pihaknya bersama jajaran Partai Papua Bersatu kalau rakyat kecil dari Papua menggugat Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001, karena dengan nama Tuhan, Sagu dan Keladi gugatan tersebut dilayangkan ke MK.
Disampaikan juga, bahwa orang Papua mengerti hukum dan paham terhadap UU yang berlaku, sehingga jangan Pemerintah melihat Orang Papua dari sisi Politik semata dan bukan dari UU Otsus yang telah di berlakukan.
(RH)





Apa komentar anda ?