Jayapura,Nokenlive.com—Pendaftaran calon Komisi Informasi Papua (KIP) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KIPD secara resmi sudah dibuka, Senin, (22/7/2019) kemarin dan para calon diminta harus memiliki Kartu Tanda Penduduk yang berdomisili di Jayapura Papua sebagai syarat prima dalam rekrutmen tersebut.
“Syarat atau kriteria yang harus dipenuhi dapat diakses dan diunduh di laman website http://papua.co.id atau langsung diambil di kantor kominfo dan para calon minimal harus memiliki KTP eletronik yang berdomisili di Jayapura Papua,”kata Kepala Dinas Kominfo Papua, Kansiana Salle kepada wartawan kemarin.
Mulai hari ini, Selasa, (23/7/2019) pihaknya akan melayani pengambilan formulir pendaftaran KIP hingga 2 Agustus 2019 mendatang. Oleh karena itu, pengembalian formulir pendaftaran calon komisioner KIPD tersebut, selambat-lambatnya hingga 13 Agustus 2019.
“Dalam pendaftaran atau percalonan ini bersifat bebas untuk semua termasuk, TNI, Polri maupun Aparatur Sipil Negara atau ASN. Namun, harus melapirkan Surat Izin dari atasan atau pimpinannya,”katanya.
Pihaknya berharap, informasi lebih jelas terkait pendaftaran dan syarat lain yang harus dilengkapi dalam rekrutmen ini bertanya langsung kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) provinsi Papua.
(C.Degei)





Apa komentar anda ?