Jayapura,Nokenlive.com—Dalam implementasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) No. 23 tahun 2008 di Provinsi Papua lantaran belum berjalan lancar. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bersama Pemerintah Provinsi Papua menggelar diskusi refleksi implementasi daripada Perdasus tersebut untuk ditindaklanjuti.
Agenda kegiatan yang digelar Pemprov Papua itu untuk koordinasi dan evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Integritas di Provinsi Papua bersama KORSUP KPK RI pula kegiatan tersebut merupakan yang kedua kalinya ditahun 2019.
“Pelaksanaannya Perdasus ini belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Karena, belum dapat mengurangi permasalahan hak ulayat yang terjadi di Papua. Untuk itu, di pandang perlu melakukan refleksi menegnai pelaksana perdasus tersebut, agar dapat teridentifikasi masalah dan mendapatkan soslusi agar maksud daripada perdasus ini dapat terwujut.
Hal ini disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe melalui Wakil Guberbuar Papua Klemen Tinal dalam sambuatannya di Jayapura, Senin. (22/7/2019).
Adapun komitmen ini sejalan juga dengan komitmen Pemerintah Provinsi Papua dalam kerangka melaksankaan tata pemerintahan yang baik (Good Government) bertujuan untuk mengulangi pengalahgunaan kewenangan dan korupsi di Papua.
“Melalui kegiatan ini pemerintah berkomitmen untuk menjaga keanekaragaman hayati dan memanfaatkan Sumber Daya Alam dengan menggunakan prinsip-prinsi pembangunan berkelamjutan untuk meningkatkan kualaitas hidup masyarakat Papua,”kata gubernur Papua dalam keterangannya.
Salah satu bidang yang menjadi sasaran focus komitmen tersebut adalah untuk menyelamatkan Sumber Daya Alam.
“Perbaikan tata kelola pengelolaan SDA provinsi Papua melalui rencana aski GN PSDA provinsi Papua telah memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat adat Papua selaku pemilik hak ulayat atas tanah yang dikelola. Untuk itu, harus perbaikan tata kelola pertanahan yang menjamin hak-hak ulayat kepada masyarakat,”ujarnya.
(C.Degei)





Apa komentar anda ?