Sorong, Nokenlive.com – Dalam menjalankan tugas dan amanah undang-undang Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 760 / 256 yang diterbitkan pada 24 April 2019 silam mengenai kepemilikan tanah milik pemerintah, maka Satuan Pamong Praja Kota Sorong membongkar 8B rumah kios yang berada di Kilometer 8.
Saksikan Selengkapnya Dalam video diatas…
(Toran)
Apa komentar anda ?