Waropen, Nokenlive.com – Koordinator Umum Nasional Papua LSM KAMPAK Papua Dorus Wakum meminta dengan tegas kepada 2 lembaga penegak hukum masing masing Kejaksaan Tinggi Papua dan Polda Papua untuk segera menuntaskan proses pendidikan 3 kasus korupsi yang telah ditangani beberapa waktu lalu, namun hingga kini tidak ada kejelasan terkait penanganan kasus kasus tersebut sehingga menimbulkan pertanyaan dari masyrakat Waropen.
Menurut Dorus Wakum bahwa sesuai data yang dimiliki LSM Kampak Papua ada 4 kasus korupsi di Waropen yang ditangani tim penyidik Polda Papua maupun Kejaksaan Tinggi Papua masing-masing (1). Kasus pengaspalan jalan kampung Uri-Ronggaiwa senilai Rp.22.000.000.000,00 (dua puluh dua miliar). (2). Kasus Pengadaan Kendaraan Motor Roda Dua untuk 700-1000 unit sekitar Rp.13.000.000.000,00 (tiga belas miliard rupiah). (3). Kasus Pembangunan Talud pengaman pantai kampung Paradoi senilai Rp. 14.000.000.000,00 (empat belas miliard rupiah) Ketiga kasus tersebut ditangani Polda Papua.
Smentara yang ditangano Kejati Papua yakni Penggelapan Dana Pajak senilai Rp.139.000.000.000,00 (seratus tiga puluh sembilan miliard rupiah) dimana hingga saat ini kasus tersebut diduga dipetieskan dan hanya mengorbankan satu oknum tersangka atas nama Roberth Fonataba, sementara menurut pengakuan pihak Kejaksaan Tinggi Papua ada sekitar 50-an pejabat dan pihak swasta yang menerima langsung dana tersebut melalui transfer masuk ke rekening pribadi hingga kini belum di tindaklanjuti sama sekali.
,” Yang Terhormat Kapolda Papua supaya segera memeriksa Tim Penyidik yang turun ke Waropen dalam melakukan pemeriksaan atas kasus Pengadaan 1000 unit Motor Dinas senilai Rp.13 Miliar, Kasus Pengaspalan Jalan Urfas ke kampung Uri senilai Rp.22 Miliar, Kasus Pembangunan Talud Pemecah Ombak Fiktif di Kampung Paradoi senilai Rp.14 Miliard lebih, Kami pertanyaan perkembangan pendidikan kasus ini sebab diduga sudah 3-4 kali Tim Polda turun ke Waropen tetapi belum ada hasil yang jelas dan trasnparansi bagi masyarakat waropen. Termasuk kasus Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh Polres Waropen di Dinas Perikanan Waropen yang mana sudah ada Tersangkanya, namun TSK masih bebas berkeliaran,” jelas Dorus Wakum.
Selain itu juga pria yang menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD kabupaten Waropen ini mempertanyakan Komitmen penegakan hukum Kemari Papua yang mana telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Waropen Yermias Bisai,SH.MH sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (SP2). Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: Print-04/P.1/Fd.1/05/2019 tertanggal 20 Mei 2019. Tentang Fee Proyek bagi Bupati Waropen namun hingga kini tidak jelas perkembangan kasus tersebut.
,” Yang Terhormat Bapak Maruli Tua Kepala Perwakilan KPK Provinsi Papua agar segera melakukan supervisi berdasarkan kewenangan Undang-Undang 20/2001 terhadap Polda dan Kejaksaan Tinggi Papua ,dan bila perlu mengambil alih 4 kasus ini karena kami duga tim penyidik Polda dan Kejati Papua masuk angin sehingga kejelasan proses penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah tidak jelas pegangannya, ” pungkas Dirus Wakum.
(Redaksi)
Apa komentar anda ?