Sorong, Nokenlive.com – Pemerintah Kota Sorong dituntut oleh masyarakat adat Soropus kelurahan Klagulu mengenai bangunan sekolah SD Negeri 23 dan juga SD Inpres 24 yang telah berdiri sejak tahun 1983 silam dan telah bersertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong akan tetapi tuntutan ganti rugi ini tetap dialamatkan kepada Pemkot Sorong.
Saksikan selengkapnya dalam video diatas…
(Tofan)
Apa komentar anda ?